Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Ambon RL, Selasa, (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Ambon. Agenda sidang adalah pembacaan putusan.
Menurut Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina, sidang ini dilakukan pemantauan karena menarik perhatian publik. Pemantauan persidangan sebagai upaya KY untuk menjaga agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga hakim dapat memutus secara independen.
"Pemantauan yang dilakukan oleh Penghubung KY Muluku untuk menjaga harkat, martabat dan kehormatan hakim. Kami memastikan proses persidangan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan imparsialitas," ujar Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina.
Dalam persidangan tersebut ketua majelis secara terbuka menerima kehadiran KY untuk melakukan pemantauan persidangan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) _junto_ Pasal 65 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (KY/PKY Maluku/Festy)
English
Bahasa