Pasaman Barat (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) beraudiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat untuk memperkenalkan tugas dan fungsi KY dalam pengawasan hakim, serta tugas advokasi hakim, Senin (27/10/2025) di Gedung PN Pasaman Barat, Sumbar.
“KY tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan saja melalui penerimaan laporan dan pemantauan persidangan, tetapi KY juga melakukan advokasi kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan atau PMKH,” jelas Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila.
Lanjut Feri, KY terus melakukan sosialisasi tugas advokasi hakim karena tugas ini belum terlalu popular. Tujuan advokasi hakim ini untuk menjaga independensi hakim, di mana esensi dan filosofis perlindungan adalah keadilan dan kebebasan hakim saat menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PN Pasaman Barat Ade Satriawan yang didampingi Wakil Ketua PN Pasaman Barat Doni Prianto menyambut baik kedatangan Penghubung KY Sumbar. Terkait tugas pemantauan persidangan, KPN Pasaman Barat berharap Penghubung KY Sumbar dapat memantau salah satu perkara yang menarik perhatian publik. Menurutnya, kehadiran Penghubung KY Sumbar melakukan pemantauan dapat menguatkan bahwa hakim telah menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
“Kami berencana meminta KY untuk melakukan pemantauan perkara ini, mengingat perkara yang akan dipantau KY ini menarik perhatian publik dan viral di medsos,” pungkas Ade Satriawan. (KY/PKY Sumbar/Festy)
English
Bahasa