Teluk Kuantan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan untuk menyosialisasikan tugas KY, Rabu (22/10/2025) di Teluk Kuantan, Riau. Selain melakukan fungsi pengawasan, KY juga memiliki tugas memberikan advokasi kepada hakim yang direndahkan kehormatan dan keluhuran martabatnya.
Koordinator Penghubung KY Riau Hotman Parulian Siahaan menjelaskan tugas tersebut dirumuskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY
"Berdasarkan pasal dimaksud, KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," jelas Hotman.
Ia melanjutkan, ada 3 indikator perbuatan yang merendahkankehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH, yaitu mengganggu proses peradilan, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, "Termasuk kekerasan keluarga hakim dan menghina hakim dan pengadilan itu sendiri," jelas Hotman.
Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya mengapresiasi kunjungan kelembagaan ini. Kegiatan ini diyakini akan meningkatkan sinergi antarlembaga.
"Kami senang dengan kegiatan yang bertujuan agar hubungan antara PN Teluk Kuantan dengan Penghubung KY Riau terjalin lebih dekat. Materi hari ini mengingatkan kita kembali tentang kode etik," punkasnya. (KY/PKY Riau/Festy)
English
Bahasa