Denpasar (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggelar Klinik Etik Judicial Dignity Class 2025 "Young Minds for Judicial Dignity", Rabu (5/11/2025) di Gedung FH Unud, Denpasar. Kegiatan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY, sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 18 Tahun 2011 tentang KY, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Tugas ini disebut advokasi hakim.
"Saya juga berharap tumbuhnya sikap menghormati hakim dan proses peradilan. Perbuatan merendahkan dapat dilakukan baik orang perorangan dan kelompok orang maupun badan hukum. Contoh perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH adalah mengganggu proses sidang, mengancam hakim, menghina hakim atau pengadilan, serta tindakan lain," jelas Kadafi.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Isnurul menjelaskan soal implementasi Tata Tertib Persidangan dan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan di Perma 5 dan 6 Tahun 2020.
"Perma 5 dan 6 Tahun 2020 ini wajib ditaati oleh pengunjung sidang karena peraturan-peraturan tersebut berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kewibawaan proses peradilan," harap Isnurul.
Dosen FH Unud Kadek Agus mengulas soal Filsafat Etika dan Moral yang memiliki persamaan sebagai pedoman dalam menilai perilaku manusia agar sejalan dengan nilai kebaikan dan keadilan. Namun, keduanya berbeda jika dilihat dari tolak ukur yang digunakan untuk menilai, sifat, dan fokus kajiannya. (KY/Agung/Festy)
English
Bahasa