KY Bahas Penanganan Laporan Masyarakat kepada Mahasiswa FH Unpar
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Senin (24/11/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Senin (24/11/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Para mahasiswa dijelaskan soal peran strategis KY dalam menjaga integritas hakim.

Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menjelaskan salah tugas KY untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH. Lebih lanjut, ia menjelaskan alur penanganan laporan masyarakat. 

Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Setelah itu dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.

Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi. Bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH, KY akan merekomendasikan sanksi.

"Rekomendasi dapat berujung pada pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) apabila ditemukan pelanggaran KEPPH yang tergolong berat dan diusulkan pemberhentian tetap. Hakim yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri di hadapan MKH. Mekanisme ini merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan," jelas Totok. 

Totok juga membahas soal dinamika peradilan yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa kualitas putusan hakim menjadi aspek utama dalam membangun marwah profesi kehakiman. 

“Marwah hakim itu terletak dari putusannya,” ujarnya tegas.

Totok juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang kerap muncul di masyarakat terkait objek pengawasan KY. Ia menegaskan bahwa KY hanya memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim, bukan jaksa, polisi, atau aparat penegak hukum lainnya. Namun, laporan-laporan yang salah sasaran tersebut masih sering masuk ke KY.

“Masih banyak yang keliru terkait objek KY dalam melakukan pengawasan. Terkadang masih ada orang yang melaporkan tentang jaksa dan aparat penegak hukum lainnya ke KY, padahal KY hanya bertugas mengawasi hakim,” tegasnya.

Di akhir sesi, Totok memberikan pesan kepada mahasiswa agar sejak dini menanamkan nilai-nilai integritas dan etika sebagai calon penegak hukum. Ia menyebut bahwa pembentukan karakter dimulai dari hal-hal kecil, termasuk menghindari perilaku tidak jujur saat menempuh pendidikan.

“Perilaku itu harus dimulai sejak mahasiswa, perilaku mencontek sudah mencerminkan perilaku yang buruk. Untuk itu teman-teman mahasiswa harus menjaga perilaku dan idealisme sejak masih di bangku kuliah,” pesannya. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait