Hasil Analisis Putusan KY Diyakini Memacu Peningkatan Kualitas Putusan Hakim
Guru Besar Binus University Shidharta saat menjadi narasumber dalam diskusi Analisis Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial dengan tema “Antara Etika, Logika, dan Keadilan Substantif", Senin (24/11/2025) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Putusan analisis berkriteria baik yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) diyakini memberikan dampak positif bagi hakim. Selain sebagai dasar rekomendasi promosi dan mutasi, hasil analisis putusan ini akan memacu para hakim untuk menjaga kualitas putusannya.

"Analisis putusan itu memang sangat penting bagi Mahkamah Agung (MA). Sementara bagi hakim, dengan adanya analisis putusan oleh pakar ini akan membantu para hakim untuk menjaga kualitas putusan, bahkan meningkatkan kualitas putusan,” jelas Hakim Agung Heru Pramono saat menjadi narasumber dalam diskusi Analisis Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial dengan tema “Antara Etika, Logika, dan Keadilan Substantif", Senin (24/11/2025) di Jakarta. 

Heru menyebutkan bahwa analisis putusan sebenarnya telah menjadi bagian dalam sistem promosi dan mutasi di MA, sehingga hasil analisis putusan yang KY kerjakan bisa dioptimalkan juga oleh MA. 

“Jadi MA di dalam melakukan promosi jabatan, maka salah satu syaratnya juga melakukan analisis putusan. Namun, analisis ini belum melibatkan pihak ketiga atau pihak kampus, NGO, akademisi dan sebagainya, sedangkan KY ini sudah melakukan. Jadi, kalau KY dan MA berkolaborasi itu akan luar biasa," ujar Heru.

Heru menyinggung bahwa melalui Instruksi Ketua MA Nomor 15 Tahun 1998, ada tiga unsur yang menjadikan suatu putusan hakim dapat dikatakan baik. Menurutnya, ketiga unsur tersebut bisa menjadi pegangan para hakim dalam memutus, serta bagi KY dalam menganalisis putusan.

“MA sudah ada menyampaikan kriteria suatu putusan yang dianggap baik itu seperti apa, yaitu yang memenuhi etos, patos, dan logos. Jadi, sejak 1998 itu sudah ada kriterianya sehingga dianggap sebagai putusan yang baik," jelas Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Binus University Shidharta sebagai pakar yang ikut terlibat menjelaskan, mengkritisi putusan itu tidak berarti harus menjatuhkan, tetapi juga mengapresiasi. 

Di tahun 2025 ini, ada 20 putusan yang yang bagus, jadi kami berharap itu bisa menjadi semacam perangsang bagi rekan-rekan hakim untuk bisa mempelajarinya. Buku ini mudah-mudahan bisa dibaca dan bisa menangkap esensinya," jelas Shidarta.

Shidharta menyebutkan bahwa setidaknya putusan hakim dapat dikatakan baik apabila memenuhi ekspektasi dari empat pemangku kepentingan, yaitu institusi kehakiman, akademisi, publik dan yang terpenting adalah pihak yang berperkara. Untuk memenuhi ekpektasi tersebut, maka karakterisasi putusan diperlukan. 

“Agar semua terpenuhi ekspektasinya, tentu saja putusan itu harus punya karakternya. Karakter yang jelas, yang bisa kita dengan tenang para akademisi mengeksaminasi. Jadi forum eksaminasi itu adalah forum memberi satu penilaian yang objektif, relatif objektif dan dalam keadaan tenang untuk bisa memperbincangkan satu putusan," jelas Shidharta.

Shidharta berharap ke depan KY dan MA dapat berkolaborasi pada area analisis putusan sekaligus karaterisasi putusan. Hal ini bukan hanya untuk promosi dan mutasi hakim, tetapi untuk berdampak yang lebih besar lagi bagi dunia peradilan, yaitu peningkatan kualitas dari putusan hakim itu sendiri.

“Kolaborasi ini akan biasa membawa manfaat bagi kualitas putusan secara keseluruhan,” tutup Shidharta. (KY/Halimatu/Festy)

 


Berita Terkait