Integritas dan Kredibilitas Hakim Dapat Kembalikan Kepercayaan Publik
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan kuliah umum dengan tema “Menjaga Integritas Hakim dan Membangun Kredibilitas Hakim”, Jumat (05/12/2025) di Gedung Pascasarjana Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura.

Jayapura (Komisi Yudisial) - Hakim yang berintegritas dan kredibel diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, peran Komisi Yudisial (KY) menjadi penting agar para hakim dapat bersikap sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Etika hakim di tingkat global merujuk pada The Bangalore Principles of Judicial Conduct, sedangkan etika hakim di Indonesia merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," jelas Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan kuliah umum dengan tema “Menjaga Integritas Hakim dan Membangun Kredibilitas Hakim”, Jumat (05/12/2025) di Gedung Pascasarjana Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura.

Mukti Fajar menyampaikan lebih lanjut untuk menjaga integritas hakim serta membangun kredibilitas hakim, diperlukan peran KY dalam pengawasan dan advokasi hakim.

“KY tidak hanya mengawasi hakim untuk mencegah pelanggaran KEPPH dan meningkatkan kepercayaan publik. KY juga melindungi hakim terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuruan martabat hakim (PMKH)," lanjut Mukti Fajar.

Ia juga berharap adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait