Ketua KY Tekankan Pentingnya Regulasi dan Kolaborasi Pengawasan KY dan MA
Ketua KY Abdul Chair pada seminar Implementasi KEPPH di Kalangan Hakim, Sabtu (17/1/2026) di Universitas Pakuan, Bogor.

Bogor (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti banyaknya rekomendasi sanksi yang tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan teknis yudisial. Meski sudah ada Peraturan Bersama tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tetapi ia menekankan pentingnya undang-undang agar lebih mengikat. Selain itu, ia mengusulkan pengawasan kolaborasi antara KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah dualisme pengawasan hakim.

Abdul Chair menjelaskan bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan MA, sementara dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia.

Pengawasan internal atas tingkah laku hakim sepenuhnya menjadi wewenang MA. Sementara KY adalah pengawas perilaku hakim secara eksternal. Menurut Abdul Chair, pengawasan terhadap tingkah laku dan perilaku harus diatur dalam undang-undang. 

"Sampai saat ini undang-undangnya belum ada, yang ada baru keputusan dan peraturan bersama. Ini adalah masalah prinsip, sehingga perlu ada rumusannya. Kalau  tidak ada kepastian hukum dalam bentuk regulasi, bagaimana kita mewujudkan keadilan secara substansial . Di sisi lain, ketiadaan undang-undang akan memengaruhi faktor struktur,” papar Abdul Chair.

Abdul Chair juga mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif. Pembentukan suatu struktur berupa badan yang berisi KY dan MA dalam skema pemeriksaan bersama juga menjadi suatu hal urgen.

“Harus ada suatu struktur dengan adanya suatu badan yang melakukan fungsi pengawasan secara bersama. Badan tersebut saya istilahkan dengan nama Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Badan ini akan menghimpun dan menyinergikan Badan Pengawasan di MA dan Biro Pengawasan di KY, serta didukung oleh tenaga ahli," jelas Abdul Chair pada seminar Implementasi KEPPH di Kalangan Hakim, Sabtu (17/1/2026) di Universitas Pakuan, Bogor.

Setelah adanya badan tersebut, maka laporan pelanggaran hakim dari masyarakat masuk di satu pintu. Ia yakin, hal ini dapat mengikis dualisme dan mengakomodir kepentingan kedua lembaga.

“Keberadaan badan ini mutlak diadakan. Tanpa ada satu model pengawasan dan penyatuan akan menghambat mewujudkan peradilan yang bersih, ini adalah pembaharuan," tegas Abdul Chair.

Terakhir, Abdul Chair memantik semangat mahasiswa untuk melakukan riset problematika pengawasan KY dan MA, terutama kajian pembaharuan tentang hal tersebut.

Seminar dihadiri oleh Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono dan akademisi FH Universitas Pakuan, serta 274 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa S1, pasca sarjana, praktisi hukum dan masyarakat umum. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait