Kampar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau menggandeng Kecamatan Bangkinang untuk memberikan pemahaman peran dan tugas Penghubung KY kepada masyarakat Kecamatan Bangkinang, Rabu (20/5/2026).
Camat Bangkinang Kholis Pebriyas menyampaikan apresiasi karena edukasi publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY Riau dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim serta Mewujudkan Peradilan Bersih" ini digelar di Bangkinang. Hal ini karena masih terbatasnya akses layanan hukum masyarakat Bangkinang. Kehadiran Penghubung KY Riau diharapkan dapat membantu masyarakat Bangkinang ketika menghadapi masalah hukum, seperti pertanahan dan konflik masyarakat dengan perusahaan.
Koordinator Penghubung KY Hotman Parulian Siahaan menjelaskan bahwa Penghubung KY Riau telah hadir sejak tahun 2014 sebagai perpanjangan tangan KY di daerah. Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Wewenang tersebut diturunkan dalam beberapa tugas, seperti melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ di MA, menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan pemantauan persidangan, dan advokasi hakim.
"Kami meminta Bapak Kades dan Bu Lurah hadir, karena ada dua layanan yang bisa diakses masyarakat yaitu pemantauan persidangan dan laporan masyarakat,” jelas Hotman.
Ia juga berharap agar masyarakat Bangkinang dapat bersama-sama KY melakukan pengawasan perilaku hakim dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan memantau jalannya persidangan agar transparan dan akuntabel. (KY/PKY Riau/Festy)
English
Bahasa