Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan studi edukasi dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Selasa (04/08/2026). Audiensi diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in yang memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam sesi dialog interaktif, Juma'in memaparkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi KY saat ini adalah batasan kewenangan yang beririsan dengan teknis yudisial, di mana KY tidak dapat mengubah putusan pengadilan tetapi berfokus pada pengawasan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tantangan terbesar KY memang terkait teknis yudisial karena KY tidak bisa masuk ke ranah putusan hakim. Namun, jika dalam putusan tersebut ditemukan kejanggalan seperti fakta persidangan yang diabaikan atau adanya temuan pelanggaran etik, di situlah KY hadir untuk melakukan investigasi dan penanganan," terang Juma'in.
Mengakhiri pertemuan, KY mengajak para mahasiswa sebagai Generasi Z (Gen-Z) yang dekat dengan teknologi untuk turut aktif menjadi mitra pengawas peradilan di masyarakat.
"Kami berharap adik-adik mahasiswa yang melek digital dapat memanfaatkan medianya untuk membantu mengawal keadilan, terutama bagi masyarakat kecil di daerah. Jika menemukan dugaan pelanggaran etik hakim, jangan ragu untuk menginformasikan atau melaporkannya kepada KY," pungkas Juma'in. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa