Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menggelar Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KY, Rabu (28/10/2026) di Auditorium KY. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM untuk meningkatkan pemahaman aparatur negara dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam pelayanan publik.
Wakil Ketua KY Desmihardi membahas penerapan pendekatan berbasis HAM dalam tugas KY. la menegaskan prinsip peradilan yang adil dan imparsial perlu diterapkan dalam penanganan dugaan pelanggaran etik hakim. "Apakah dalam proses penanganan etik, fair trial dan imparsialitas ini diperlukan? Menurut saya diperlukan," jelas Desmihardi.
Menurutnya, penerapan prinsip itu terlihat dari pemberian kesempatan yang sama kepada pihak yang diperiksa. Dalam sejumlah pemeriksaan, ia selalu memberi ruang bagi terperiksa untuk menyampaikan pembelaan sebelum perkara dilanjutkan. Prinsip yang sama berlaku di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), forum bagi hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat. Hakim yang diperiksa di sana diberi tahu bahwa ia berhak menyampaikan bukti dan pembelaan.
Narasumber lainnya, Beka Ulung Hapsara, membawakan materi pengantar konsep dasar HAM serta peran dan tanggung jawab negara. la menilai KY semestinya masuk dalam daftar lembaga yang berperan dalam penegakan HAM, karena KY berkaitan dengan hak atas keadilan warga negara dalam proses peradilan.
"KY harus masuk di sini, karena bagaimana memastikan hak atas keadilan warga negara ini bisa muncul di proses peradilan," ujar Beka. Menurutnya, hakim perlu memahami isu seperti perlindungan data pribadi dan hak memperoleh informasi saat memutus perkara yang berkaitan dengan HAM. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa