Ketua KY Tekankan Independensi Hakim Harus Diimbangi Akuntabilitas
Ketua KY Abdul Chair dalam kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman GunaMewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”, Rabu (21/10/2026) di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT).

Manado (Komisi Yudisial) - Independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, independensi tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan integritas. Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan juga menekankan pentingnya independensi diikuti dengan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Abdul Chair menjelaskan, KY memiliki peran penting dalam menjaga integritas peradilan melalui pengawasan terhadap perilaku hakim, khususnya dalam penegakan KEPPH. Pengawasan tersebut harus dibedakan dari penilaian terhadap substansi putusan yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Pengawasan terhadap perilaku hakim tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara,” ungkap Abdul Chair dalam kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman GunaMewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”, Rabu (21/10/2026) di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT).

Pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara. Kehadiran KY tidak dimaksudkan untuk mereduksi kemandirian hakim.

“Pengawasan terhadap perilaku hakim tidakdimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara,” tegas Abdul Chair.

Dalam kesempatan itu, Ketua KY juga berharap mahasiswa dapat memahami posisi strategis KY dalam mendukung terwujudnya negara hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, sekaligus memperkuat pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan akuntabel.

Dekan Fakultas Hukum Unsrat J. Ronald Mawuntu menyampaikan, kerja sama antara FH Unsrat dan KY memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai etika hakim sekaligus memahami secara langsung peran dan kewenangan KY dalam menjaga integritas peradilan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai etika profesi hukum dan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan. (KY/PKY Sulut/Festy)


Berita Terkait