KY Dorong Perubahan Peraturan Bersama MA untuk Efektifkan Pemeriksaan Hakim
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengawasan Perilaku Hakim Berorientasi Pencegahan”, Jumat (23/10/2026), di Bekasi, Jawa Barat.

Bekasi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendorong perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan KY Nomor 03 Tahun 2012 untuk memperjelas mekanisme pemeriksaan bersama terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Perubahan diperlukan agar aturan yang telah ada dapat diterapkan secara konkret dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengawasan Perilaku Hakim Berorientasi Pencegahan”, Jumat (23/10/2026), di Bekasi, Jawa Barat.

Abhan menjelaskan, mekanisme pemeriksaan bersama selama ini belum pernah diimplementasikan. Padahal, ketentuan tersebut menjadi landasan koordinasi kedua lembaga ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai usulan sanksi terhadap hakim.

Menurut Abhan, pemeriksaan bersama penting untuk menghindari pemeriksaan ganda ketika satu objek pengaduan atau fakta yang sama ditangani KY dan MA. Selain itu, mekanisme ini diperlukan untuk memberikan kepastian prosedur bagi hakim terlapor serta menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik.

“Pemeriksaan bersama tidak cukup hanya diatur. Mekanismenya harus jelas, disepakati, dan dapat dijalankan oleh kedua lembaga,” demikian pokok materi yang disampaikan Abhan dalam paparannya mengenai pembangunan pemeriksaan bersama yang implementatif.

Secara hukum menurut Abhan, pemeriksaan bersama memiliki landasan dalam Pasal 22E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Ketentuan tersebut mengatur pemeriksaan bersama apabila terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai usulan sanksi dalam cakupan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 22E ayat (4) juga mengamanatkan KY dan MA untuk mengatur tata cara pemeriksaan bersama. Karena itu, perubahan Peraturan Bersama MA–KY Nomor 03 Tahun 2012 diarahkan untuk memperjelas prosedur pelaksanaan, bukan sekadar mengatur koordinasi secara umum.

Abhan menjelaskan, KY mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diperjelas, meliputi komposisi dan pimpinan tim pemeriksa, hukum acara pemeriksaan, pelaporan hasil, serta aturan dan batas waktu. Pengaturan tersebut dibutuhkan agar proses pemeriksaan, klarifikasi, pembuktian, dokumentasi, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan memiliki standar yang jelas.

Selain menghindari tumpang tindih pemeriksaan, mekanisme pemeriksaan bersama diharapkan memberikan kepastian prosedur bagi hakim terlapor. Penanganan yang terukur dan dapat ditelusuri juga diperlukan agar hasil pemeriksaan dan rekomendasi tidak berhenti pada proses administratif.

Abhan menambahkan melalui perubahan peraturan bersama, KY berharap mekanisme pemeriksaan bersama dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik hakim tidak berhenti pada proses administratif.

Melalui pembenahan regulasi tersebut, KY berharap pemeriksaan bersama dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan perilaku hakim antara kedua lembaga.

Pada kesempatan terpisah, Anggota KY yang juga Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Anita Kadir mengharapkan adanya sinergitas antara KY dan MA dalam segala hal. Sinergitas dapat dilakukan melalui pemeriksaan bersama, koordinasi berkala, dan penguatan prinsip kemitraan.

Ia menegaskan, KY ingin membangun sinergi melalui komunikasi yang baik dengan MA. Hubungan kedua lembaga harus dibangun dalam semangat saling melengkapi untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

“KY dan MA hendaklah berjalan bersama, apapun perbedaan dan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan bersama melalui kerjasama dan sinergi baik,” pungkas Anita. (KY/Widya Eka Putra/Festy)


Berita Terkait