KY Soroti Kendala Anggaran dan SDM dalam Penerapan Keamanan Pengadilan
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengawasan Perilaku Hakim Berorientasi Pencegahan”, Jumat (23/10/2026), di Bekasi, Jawa Barat.

Bekasi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah menangani 178 laporan dan informasi dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) selama periode 2015 hingga Oktober 2026. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya KY melindungi independensi hakim dan menjaga proses peradilan dari ancaman, intimidasi, serta intervensi yang tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengawasan Perilaku Hakim Berorientasi Pencegahan”, Jumat (23/10/2026), di Bekasi, Jawa Barat.

Willem menjelaskan, dugaan PMKH yang ditangani KY mencakup berbagai bentuk perbuatan, mulai dari intimidasi atau teror, kericuhan di ruang sidang, demonstrasi berlebihan, penyerangan atau perusakan gedung pengadilan, hingga kekerasan dan penyebaran kabar bohong melalui media sosial.

Ia menegaskan, KY juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk mendukung pengamanan persidangan, khususnya dalam perkara yang menarik perhatian publik.

“Koordinasi ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi hakim sekaligus menjaga ketertiban agar persidangan dapat berlangsung dengan baik dan lancer,” tuturnya.

Menurut Willem, selain penanganan laporan dan koordinasi pengamanan, KY melakukan sejumlah langkah pencegahan PMKH. Upaya tersebut meliputi diskusi sinergisitas dengan aparat penegak hukum, edukasi kepada mahasiswa calon pengemban profesi hukum, pemetaan keamanan hakim dan pengadilan, serta penyusunan kertas kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.

“KY juga menyusun konsep Polisi Khusus Pengamanan Hakim dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hakim dan lingkungan peradilan,” ujar Willem.

Willem menambahkan, KY menekankan bahwa keamanan hakim memiliki hubungan erat dengan independensi peradilan. Hakim yang menghadapi ancaman, intimidasi, atau tekanan berisiko tidak dapat menjalankan tugas secara optimal. Karena itu, perlindungan keamanan menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan proses peradilan yang objektif, adil, dan bebas dari intervensi.

Menurutnya, hasil observasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 pada tiga lingkungan peradilan kelas IA atau kelas IA khusus juga menunjukkan perlunya perhatian terhadap aspek anggaran dan sumber daya manusia (SDM).

Dalam pemetaan penerapan protokol persidangan dan keamanan pengadilan, aspek anggaran dan SDM tercatat memiliki persentase penerapan yang lebih rendah dibandingkan aspek lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerapan kedua peraturan tersebut.

Ia menegaskan, melalui penguatan advokasi hakim, koordinasi pengamanan, edukasi, dan pemetaan keamanan pengadilan, KY berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi hakim dan akuntabilitas pelaksanaan tugas peradilan.

“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat keamanan persidangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ungkap Willem. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait