Pantau Sidang Putusan Sudewo, Penghubung KY Jateng Tekankan Pengawasan Etik dan Advokasi Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) memantau sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026).

Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) memantau sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perilaku hakim selama persidangan tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sekaligus mendukung terjaganya independensi hakim dalam menjalankan tugas yudisial.

Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pelaksanaannya berfokus pada aspek perilaku hakim selama persidangan, tanpa mencampuri substansi perkara maupun mengintervensi pertimbangan hukum dan putusan yang menjadi kewenangan majelis hakim.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menegaskan bahwa pemantauan persidangan merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas peradilan. Kehadiran KY di pengadilan juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mendukung terciptanya suasana persidangan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Pemantauan persidangan merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas peradilan dan memastikan perilaku hakim senantiasa berpedoman pada KEPPH. Kegiatan ini juga berkaitan dengan upaya advokasi hakim, khususnya untuk mengantisipasi potensi Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH),” ujar Farhan.

Ia menjelaskan bahwa hakim harus dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang aman dan bebas dari intimidasi maupun tekanan yang tidak sah. Independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Menurut Farhan, advokasi hakim bukanlah upaya untuk membenarkan setiap putusan, melainkan langkah untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, tanpa ancaman, intimidasi, atau intervensi yang tidak sah.

“Advokasi hakim bukan dimaknai sebagai upaya membela atau membenarkan setiap putusan, melainkan sebagai langkah untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen. Penghormatan terhadap hakim dan proses peradilan menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Farhan menambahkan, pemantauan persidangan dan advokasi hakim merupakan dua upaya yang saling melengkapi. Pemantauan berfokus pada perilaku hakim dalam persidangan, sedangkan advokasi hakim dapat dilakukan untuk mencegah dan merespons tindakan yang berpotensi merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Pencegahan PMKH, lanjutnya, membutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk menjaga ketertiban persidangan dan menghormati kewenangan pengadilan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun keberatan terhadap proses dan putusan pengadilan, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Ketika hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen dan masyarakat menghormati proses peradilan, kita sedang membangun fondasi bagi peradilan yang berintegritas. Kritik terhadap putusan merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab melalui saluran yang sah, bukan melalui intimidasi atau tindakan yang merendahkan martabat hakim,” pungkas Farhan. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait