Manado (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendorong penguatan kelembagaan KY hingga tingkat daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan hakim. Penguatan tersebut dinilai penting agar KY dapat menjalankan perannya secara lebih efektif dalam menjaga integritas hakim dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal tersebut disampaikan Abdul Chair dalam diskusi bersama Jejaring Penghubung KY Sulawesi Utara di Kantor Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara, Kamis (22/10/2026).
Abdul Chair menjelaskan, penguatan kelembagaan yang didukung kecukupan anggaran akan berdampak pada optimalisasi pengawasan hakim, baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong hakim untuk senantiasa menjunjung tinggi KEPPH yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY.
Ia menegaskan, keberadaan Penghubung KY di daerah perlu memiliki peran yang lebih substantif, tidak sebatas menjalankan fungsi administratif.
“Keberadaan Penghubung KY di daerah seharusnya tidak hanya berkaitan dengan hubungan administratif, tetapi juga mampu merepresentasikan tugas dan fungsi KY secara utuh,” ujar Abdul Chair.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan jejaring KY dari berbagai unsur, antara lain akademisi, praktisi hukum, jurnalis, aktivis perempuan, dan aktivis mahasiswa. Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan mengenai penguatan peran KY serta optimalisasi pengawasan hakim di Sulawesi Utara.
“Penghubung Komisi Yudisial di daerah harus terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan,” tegasnya. (KY/PKY Sulut/Festy)
English
Bahasa