Etika Fondasi Penegakan Hukum
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Rabu (28/10/2026).

Palembang (Komisi Yudisial) – Etika menjadi fondasi penting dalam penegakan hukum dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang etika dan integritas. Ibarat kapal yang mengapung di samudera luas, hukum membutuhkan etika sebagai landasan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Rabu (28/10/2026).

Abdul Chair mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren, yang menyebutkan bahwa “law floats in a sea of ethics” atau hukum mengapung di atas samudera etika.

“Etika mendahului bekerjanya hukum. Etika itu ibarat samudera lautan yang begitu luas, adapun hukum hanya kapal yang mengapung di samudera luas itu,” ujar Abdul  Chair.

Ia menjelaskan, etika berkaitan erat dengan moral dan akhlak. Akhlak merupakan landasan keyakinan yang mendorong seseorang untuk patuh, sedangkan moral tercermin dalam sikap dan perilaku yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai etika juga tercermin dalam adat istiadat dan tradisi masyarakat yang masih terjaga, termasuk nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan kesultanan dan keraton.

“Etika ini sumbernya adalah akhlak dan kebiasaan dari jiwa bangsa kita. Etika itu akan menjadi panduan bagi hakim ketika menjadi pemutus,” ungkap Abdul Chair.

Menurut Abdul Chair, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika dan keluhuran martabat. Hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan hukum acara yang berlaku, tetapi juga harus memastikan proses pengambilan putusan dilakukan secara benar dan berintegritas.

Namun, praktik transaksional dan korupsi peradilan _(judicial corruption)_ masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Padahal, masyarakat sebagai pencari keadilan memiliki hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, penegakan etika menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Sehingga KY di sini ada untuk memastikan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sesuai dalam aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY,” jelas Abdul Chair.

Ia menegaskan, putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme di luar hukum. Jabatan hakim merupakan jabatan mulia yang menuntut tanggung jawab besar dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

Meski demikian, independensi hakim bukan berarti kebebasan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas agar hakim tidak menyalahgunakan kewenangannya dan merugikan para pencari keadilan.

“Jadi independensi hakim itu tidak mutlak. Independensi yang di dalamnya ada integritas harus dibarengi dengan akuntabilitas,” pungkas Abdul Chair.

Kuliah umum tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Implementation Agreement antara Dekan FH Unsri Joni Emirzon dan Kepala Biro Umum KY Jonsi Afriantara. Turut hadir Anggota KY Andi Muhammad Asrun. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait