Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Seminar Nasional Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim
Medan (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) yang diamanatkan undang-undang sebagai pengawas ekternal hakim memberi beberapa catatan terkait Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dari draft yang ada, di antaranya terdapat reduksi sebagian besar peran strategis KY.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam Seminar Nasional Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim dalam Upaya Meningkatkan Kualitas dan Independensi Dunia Peradilan di Aula Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/06).
Menurut Farid, sekitar 85% sistematika, struktur, dan redaksional mengadopsi draf versi KY. Namun, dari draf yang ada, terdapat reduksi sebagian besar peran strategis KY. Dikerdilkannya KY sebagai bagian dari shared responsibility.
"Selain itu, tidak adanya peran partisipasi publik dan dihilangkannya Hakim Militer dari ruang lingkup domain RUU ini," jelas Juru Bicara KY ini.
Lebih lanjut, Farid mengatakan, melalui RUU JH ini diharapkan pengaturan hakim yang benar-benar baru dan dilakukan dengan arah baru yang lebih profesional.
"Konsep One Roof System tidak harus diartikan sebagai monopoli pengelolaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Farid.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Abdul Hakim Siagian menambahkan, kehadiran KY sangat positif sehingga perlu diperkuat.
"Rekomendasi yg dikeluarkan KY harus mengikat, sehingga pengawasan lebih optimal," ujar pria lulusan program doktor Universitas Sumatera Utara ini.
Terkait draf RUU JH yang ada, Abdul Hakim berpandangan, melihat dari naskah akademik yang muncul masih subjektif dan parsial, seharusnya objektif dan komprehensif.
Abdul Hakim berharap, naskah akademik yang ada bisa diapresiasi dengan mitra KY yang telah melakukan MoU sehingga perguruan tinggi dapat berkonstribusi dalam penyempurnaannya. (KY/Jaya/Festy)