CHA Panji Widagdo: Koreksi Berkas Kasasi Harus Dipangkas
CHA Kamar Perdata Panji Widagdo

Jakarta (Komisi Yudisial) – Penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA) masih menjadi isu yang sering ditanyakan panelis dalam seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA. CHA Kamar Perdata Panji Widagdo yang memiliki pengalaman sebagai Mantan Asisten MA berpendapat, penumpukan perkara di MA dapat diatasi dengan memperbaiki manajemen penyelesaian perkara.
 
“Karena setiap berkas kasasi harus melewati Dirjen terlebih dahulu. Jika langsung ke bagian kepaniteraan, maka waktunya bisa dipangkas,” ungkap Panji Widagdo, Selasa (21/6) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan ini menganggap, pembatasan perkara yang masuk ke MA juga terlalu sedikit. Akan sangat bagus apabila dalam revisi undang-undang dilakukan perubahan terkait pembatasan kasasi, terutama untuk kasus yang tidak urgent.
 
Menurut pengalaman pria kelahiran Surakarta, 26 Juni 1957 ini, proses kasasi membutuhkan waktu yang lama karena banyaknya koreksi yang dilakukan terhadap berkas perkara. Dari tingkat pertama hingga Dirjen ikut mengoreksi.
 
“Selain harus adanya aturan perubahan jangka waktu penanganan perkara, maka proses koreksi yang berbelit-belit harus dipadatkan sehingga penanganan perkara menjadi lebih simpel,” ujar penerima gelar Master dari Universitas Muslim Indonesia ini.
 
Untuk memaksimalkan tugas tersebut, peradilan di tingkat pertama harus diberdayakan dengan maksimal. Oleh karena itu, pengawasan internal yang dilakukan oleh MA melalu pengadilan tinggi diperluas lagi kewenangannya. Jangan hanya sekadar urusan adminsitrasi, namun juga hukum acaranya.
 
“Hakim yang datang mengawasi haruslah yang sesuai dengan keilmuannya juga. Jika mengawasi persidangan kasus pailit, maka hakim yang mengawasai haruslah menguasai  materi. Karena jika tidak hasil pengawasan menjadi tidak bagus,” jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Bontang ini.
 
Untuk diketahui, seleksi untuk kamar Perdata dilakukan dengan panelis yang terdiri dari ketujuh Pimpunan dan Anggota KY, Ahmad Syafii Maarif (negarawan) dan Harifin Andi Tumpa. Dalam wawancara terbuka ini dicari empat hakim agung untuk mengisi kamar Perdata. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait