Berantas Korupsi, KY Ajak Masyarakat Medan Tingkatkan Integritas dan Kultur Hukum
saat memberikan kuliah umum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) bertema Penegakan Kode Etik Hakim dalam Minimalisasi Mafia Hukum dan Korupsi di Peradilan, Kamis (15/12)

Medan (Komisi Yudisial) – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terus dilakukan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengajak seluruh elemen masyarakat di Medan untuk meningkatkan integritas dan kultur hukum dalam masyarakat. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
“Untuk meningkatkan gairah anti korupsi, integritas dan kultur hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab para penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat diharapkan memiliki kesadaran yang sama untuk memperbaiki dan meningkatkan kesadaran diri,” ajak Farid saat memberikan kuliah umum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) bertema Penegakan Kode Etik Hakim dalam Minimalisasi Mafia Hukum dan Korupsi di Peradilan, Kamis (15/12) di Gedung Rektorat Universitas Negeri Medan (UNIMED). 
 
Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi, jelas Farid, KY turut memiliki andil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KY memiliki salah satu wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karenanya, KY dengan dukungan Mahkamah Agung (MA) mempunyai komitmen yang sama dalam hal menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Khusus Sumatera Utara, menurut catatan per-Agustus 2016, pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) termasuk tinggi karena menempati posisi 2 besar banyaknya laporan masuk ke KY,” ungkap Juru Bicara KY ini.
 
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini lebih lanjut mengatakan, proses penegakan hukum harus dijalankan sejak hulu hingga hilir.
 
“Apabila proses awal sebuah kasus, misalkan tugas polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tidak selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, maka maraknya praktik mafia peradilan bisa ditekan seminimal mungkin,” tambahnya.
 
Sebagai informasi, kuliah umum yang diikuti oleh Madrasah Anti Korupsi Sumatera Utara, Madrasah Anti Korupsi Tapanuli Selatan, Klinik Anti Korupsi, Angkatan Perubahan, Saya Perempuan Anti Korupsi, BEM dan Perwakilan seluruh Perguruan Tinggi (PT) se-kota Medan ini diselenggarakan oleh Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara bekerja sama dengan UNIMED. (KY/Aran/Festy)

Berita Terkait