Jakarta (Komisi Yudisial) – Bersamaan dengan penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outllook Tahun 2017, Komisi Yudisial (KY) menggelar obituari mantan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar yang meninggal dunia pada Rabu (4/1) silam.
Obituari ini digelar pada Senin (24/1) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Asep Rahmat Fajar bagi KY. Secara khusus KY membuat video obituari tentang Asep Rahmat Fajar dan testimoni oleh para sahabat beliau.
Pada kesempatan itu, Ketua KY Paruh II Periode 2010-2015 Suparman Marzuki memberikan kesan terhadap almarhum. Suparman mengingat sosok Asep yang matang dan penuh dedikasi bagi perbaikan peradilan di Indonesia.
Suparman bercerita bagaimana Asep menjadi juru bicara KY meski KY tidak bisa memberikan banyak penghargaan kepada Asep. “Saat Asep memutuskan untuk mundur dari KY karena hendak melanjutkan program doktoral di Belanda, saya melepasnya dengan berat hati. Dan sekarang saya telah kehilanngan orang yang kental perjuangannya kepada dunia peradilan di Indonesia,” papar Suparman.
Dalam acara tersebut hadir pula istri almarhum Kuntum Apriella Irdam. Ibu dua anak ini berbagai sedikit cerita tentang almarhum di hadapan para tamu undangan.
"KY menjadi tempat khusus bagi suami saya. KY menjadi perwujudan mimpi dari suami untuk menciptakan peradilan bersih di Indonesia. KY selalu berada di hati almarhum. Terima kasih kepada KY telah membuat orbituri tentang almarhum,” ungkap Ella berkaca-kaca. (KY/Noer/Festy)
KY Gelar Obituari untuk Asep Rahmat Fajar
Berita Terkait
- CHA Wahyu Widodo: Perbedaan Pemahaman Regulasi Sebabkan DJP Sering Kalah di Pengadilan Pajak
- CHA Triyono Martanto: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Amanatkan Polutan Dikenakan Pajak
- CHA Diana Malamita: Perlu Ada Tinjauan Equality dalam Pemberlakuan Tarif Trump
- CHA Budi Nugroho: Efek Tarif Trump, Pemerintah Harus Antisipasi Terjadi Sengketa Dagang
- CHA Arifin Halim Ungkap Coretax Kelemahan Coretax
- CHA Agus Suharsono: Indonesia Belum Mampu Frontal Melawan Karena Masih Bergantung pada AS
- CHA Hari Sugiharto: Tanah Milik Perorangan Tidak Dapat Dinyatakan sebagai Tanah Terlantar
- CHA Agustinus Purnomo Hadi: Dalam Perang, Ada Alasan Pembenar Membunuh Jika Sasarannya Legal
- Calon Hakim ad hoc HAM Puguh Haryogi: Hukuman Mati adalah Hukum Positif yang Harus Ditaati
- Calon Hakim ad hoc HAM Bonifasius Nadya Arybowo: Keberadaan Hakim ad hoc Masih Diperlukan