Jakarta (Komisi Yudisial) – Bersamaan dengan penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outllook Tahun 2017, Komisi Yudisial (KY) menggelar obituari mantan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar yang meninggal dunia pada Rabu (4/1) silam.
Obituari ini digelar pada Senin (24/1) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Asep Rahmat Fajar bagi KY. Secara khusus KY membuat video obituari tentang Asep Rahmat Fajar dan testimoni oleh para sahabat beliau.
Pada kesempatan itu, Ketua KY Paruh II Periode 2010-2015 Suparman Marzuki memberikan kesan terhadap almarhum. Suparman mengingat sosok Asep yang matang dan penuh dedikasi bagi perbaikan peradilan di Indonesia.
Suparman bercerita bagaimana Asep menjadi juru bicara KY meski KY tidak bisa memberikan banyak penghargaan kepada Asep. “Saat Asep memutuskan untuk mundur dari KY karena hendak melanjutkan program doktoral di Belanda, saya melepasnya dengan berat hati. Dan sekarang saya telah kehilanngan orang yang kental perjuangannya kepada dunia peradilan di Indonesia,” papar Suparman.
Dalam acara tersebut hadir pula istri almarhum Kuntum Apriella Irdam. Ibu dua anak ini berbagai sedikit cerita tentang almarhum di hadapan para tamu undangan.
"KY menjadi tempat khusus bagi suami saya. KY menjadi perwujudan mimpi dari suami untuk menciptakan peradilan bersih di Indonesia. KY selalu berada di hati almarhum. Terima kasih kepada KY telah membuat orbituri tentang almarhum,” ungkap Ella berkaca-kaca. (KY/Noer/Festy)
KY Gelar Obituari untuk Asep Rahmat Fajar
Berita Terkait
- Gaji Hakim Naik, KY Harapkan Integritas Hakim Meningkat
- KY Penegak Etik, Bukan APH
- 135 CPNS KY Jalani Orientasi Pegawai
- Pelatihan Hakim di Italia Dilakukan Berkelanjutan
- KY Fokus Upaya Peningkatan Kapasitas Hakim
- 33 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Kualitas
- Hakim Korupsi Karena Tidak Miliki Budaya Malu
- KY Inisiatif Pantau Sidang Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
- KY Pertahankan Predikat Sangat Memuaskan dalam Pengawasan Kearsipan
- KY Terus Berikan Pelatihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim