KY Tetapkan Standar dan Indikator Terukur dalam Seleksi CHA
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, Rabu (22/03).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memiliki standar dan indaktor terukur dalam mencari  enam calon hakim agung. Standar pemilihan tersebut menekankan pada aspek kualitas dan integritas calon. Namun dengan standar ini, tidak semua kebutuhan Mahkamah Agung dapat dipenuhi oleh KY.
 
"Dari seleksi sebelumnya dengan standar yang ada, KY tidak bisa memaksakan memenuhi semua kuota yang dibutuhkan MA," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, Rabu (22/03).
 
Di hadapan para hakim, akademisi dan media, Joko menjelaskan tata cara dan persyaratan seleksi CHA yang dilakukan oleh KY.
 
Terkait usulan kepada DPR, lanjut Joko, KY terus melakukan pendekatan-pendekatan agar calon yang diusulkan dapat diterima DPR.
 
"KY meyakini hasil seleksi yang dihasilkan sudah hasil yang terbaik," ujar Joko.
 
Joko mengingatkan, para calon untuk mempersiapkan diri, khususnya membekali diri dengan kemampuan IT karena seleksi kualitas akan menggunakan komputer.
 
"Ini permintaan MA karena CHA harus memahami IT," ungkap Joko.
 
Joko menambahkan, setiap proses seleksi yang dilakukan oleh KY tidak dipungut biaya.
 
"Jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan pada proses seleksi," tutup mantan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini.
 
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Muhammad Yamil Awie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi apa yang telah dilakukan KY, sehingga mendapatkan calon-calon yang diharapkan.
 
"KY ingin jemput bola agar calon yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CHA," ujar Yamil.
 
Sebagai informasi, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang, berasal dari militer), dan kamar tata usaha negara (1 orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan). (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait