KY Minta Respon Publik Tentang KOnsep Shared Responsibility
Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi Shared Responsibility sebagai Wujud Akuntabilitas Publik pada Rekrutmen Hakim, Selasa (11/4) di Restoran Tjikinii Lima, Jakarta Pusat.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam rangka menjalin sinergi dengan media massa dan meningkatkan pemahaman tentang isu Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH), Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi Shared Responsibility sebagai Wujud Akuntabilitas Publik pada Rekrutmen Hakim, Selasa (11/4) di Restoran Tjikinii Lima, Jakarta Pusat.
 
Dalam pengantar diskusi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi menjelaskan, diskusi ini merupakan salah satu bentuk upaya KY untuk memperoleh dukungan berbagai elemen dalam menjalankan wewenang dan tugas.
 
"Kegiatan ini sebagai silaturahmi KY sekaligus langkah KY dalam memberikan pemahaman terkait konsep shared responsibility," ujar Juru Bicara KY ini.
 
Pelibatan KY dalam rekrutmen hakim sejalan dengan konsep shared responsibility. Gagasan shared responsibility bukanlah sebuah konsep baru, karena telah dipraktikan di beberapa negera civil law¸seperti Austria, Belgia, Perancis, Jerman. Shared responsibility merupakan proses di mana ada tanggung jawab bersama dalam proses pengelolaan hakim, termasuk rekrutmen.  
 
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah praktisi hukum Chandra M. Hamzah, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Direktur Puskapsi Jember Bayu Dwi Anggono dan Direktur Eksekutif LeIP Astriyani. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait