Terbukti Langgar KEPPH, KY Rekomendasikan Hakim F Diberi Sanksi
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan rekomendasi sanksi terhadap hakim F yang ditangkap Reserse Polresta Bandar Lampung terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (15/07).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap hakim F yang ditangkap Reserse Polresta Bandar Lampung terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (15/07). Rekomendasi sanksi terhadap hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung itu berdasarkan pemeriksaan dan sidang pleno KY, Selasa (25/07).
 
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan hal itu di sela-sela aktivitasnya di Gedung KY Jakarta, Kamis (27/07). Menurutnya, KY sudah melakukan pemeriksaan hingga ke Lampung. Berdasarkan keputusan sidang pleno KY, hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi ke Mahkamah Agung (MA).
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil keputusan pleno KY, hakim F terbukti menguasai, memiliki dan  menggunakan narkoba," ujar Aidul.
 
Lebih lanjut, Aidul mengatakan, perbuatan yang dilakukan hakim F sudah merendahkan martabat dan keluhuran hakim. 
 
"Untuk itu, KY telah merekomendasikan sanksi terhadap hakim F kepada MA, karena terbukti melanggar KEPPH," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Aidul berharap, dengan kejadian ini, hakim harus berhati-hati dan waspada dari pengaruh lingkungan. Hakim harus memiliki kesadaran etis yang tinggi untuk menjaga kehormatan hakim di tengah masyarakat.
 
"Mana kala satu orang merendahkan, itu dapat meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengadilan, dengan sendirinya merugikan penegakan hukum di masyarakat," pungkas Aidul. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait