CHA M. Ali Hanafian Selian: Hakim Dituntut Melakukan Penemuan Hukum
Calon hakim agung (CHA) Muhammad Ali Hanafian saat ditanya panelis dalam wawancara CHA Tahun 2017, Rabu (2/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) Muhammad Ali Hanafian Selian menekankan pentingnya seorang hakim memutus perkara dengan berdasarkan hukum dan keyakinan hakim. Jika terjadi kekosongan hukum ataupun peraturan hukum yang berlaku sebelumnya tidak berlaku, maka hakim harus melakukan penemuan hukum.
 
“Dalam mengambil putusan, hakim harus berdasarkan keyakinan dan tanpa mengesampingkan fakta hukum yang ada dalam persidangan,” jelas Dosen UIN Syarif HidayatuIIah Jakarta ini saat ditanya panelis dalam wawancara CHA Tahun 2017, Rabu (2/8) di Auditorium KY, Jakarta.
 
CHA dari kamar Perdata ini  diberikan pertanyaan oleh Anggota KY dan Tim Panel yang terdiri Prof. Kaelan dan Prof. Mohammad Saleh.m
 
“Hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tapi harus ada keberanian hakim dalam melakukannya,” lanjut advokat ini.
 
Peraih gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Syariif Hidayatullah Jakarta ini juga meyampaikan bahwa motivasinya menjadi hakim agung adalah untuk memberikan kontribusi lebih kepada dunia peradilan. Selama menjadi praktisi dan akademisi.
 
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait