Terbukti Selingkuh, Hakim AR Diberhentikan Hormat dengan Hormat
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara yang berinisial AR, Selasa (17/10) di Gedung Wiryono Prodjodikoro, Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara yang berinisial AR. Hakim AR terbukti berselingkuh, padahal ia masih dalam ikatan perkawinan.
 
"Atas perbuatan terlapor, sanksi pemberhentian dengan hormat dijatuhkan kepada terlapor dikarenakan telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta  perbuatannya telah menjatuhkan wibawa dan profesi hakim," ucap ketua majelis Jaja Ahmad Jayus yang berasal dari Komisi Yudisial (KY) saat membacakan amar putusan, Selasa (17/10) di Gedung Wiryono Prodjodikoro, Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
 
Sidang dilakukan tertutup dengan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, sebelum majelia memutuskan 'pemberhentian dengan hormat' kepada hakim terlapor, dengan dua Anggota MKH memilih dissenting opinion.
 
MKH terdiri atas Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang merupakan  dari KY. Sementara dari MA yaitu Hakim Agung Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah. Sedangkan bertugas sebagai sekretaris, yaitu  KMS Roni.
 
Menurut Jaja, Hakim Agama AR dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, terlapor AR juga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf a; Pasal 7 Ayat 2 Huruf a; dan Pasal 11 Ayat a dalam Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
 
"Selain itu, terlapor terbukti melanggar pasal 6, 7, dan 11 Peraturan Bersama KY-MA No. 02/PB/MA/09/2012 dan No. 02/PB/P.KY/09/2012," jelas Jaja.
 
MKH juga memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan sementara hakim AR sejak putusan dibacakan sampai diterbitkan keputusan presiden.
 
Ditemui terpisah, Juru Bicara KY Farid Wajdi menegaskan, etika Hakim menuntut siapapun yang memiliki predikat tersebut harus bertindak di atas rata-rata manusia lain. 
 
"Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang jera," tegas Farid. (KY/Eva/Festy).

Berita Terkait