Penerapan Etika Kunci Penegakan Hukum
Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Braja Mustika, Bogor (29/02)

Bogor (Komisi Yudisial) - Law floats in the sea of ethic (Earl Warren: 1891-1974), ungkapan tersebut menyiratkan bahwasannya dasar dari penegakkan hukum adalah etika. Untuk itu diharapkan kepada para hakim agar tetap menjaga kode etik agar tetap terjamin tegaknya hukum, karena dengan cara menegakan etika, berarti telah menegakan hukum dengan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, pada Pembukaan acara Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Braja Mustika, Bogor (29/02). Agenda acara pemantapan KEPPH ini diikuti sebanyak 35 orang hakim yang berasal dari lingkup Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.
 
Lebih lanjut Pria kelahiran Tasikmalaya ini mengatakan bahwa penegakan etika lebih utama dibangun terlebih dahulu ketibang dengan penegakan hukum.
 
“Berkaca dari Negri China, ketika Mau-Tse-Tung seorang Filsuf Pendiri Negeri Tiongkok mencoba mengedepankan penegakan hukum kepada masyarakatnya, namun hal itu tidak berlangsung baik karena yang terjadi jika aparat penegak hukumnya lengah, maka pelanggaran hukum kerap terjadi. Untuk itu belajar dari kekeliruannya, Mau-Tse-Tung kali itu mencoba menegakan etika penegak hukumnya terlabih dahulu, maka dengan cara itu merekapun berhasil dengan baik," imbuhnya.
 
Persoalan kode etik adalah persoalan yang besar, karena berkaitan dengan penyalah gunaan kekuasaan yang berada di lingkup pengadilan. “Bila penegakkan kode etik kuat, maka hukum dapat ditegakkan sehingga hal itu mencegah terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, dan korupsi yang berada di lingkup pengadilan,” tandas Aidul.
 
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Farid Wajdi mengutarakan, pemantapan KEPPH merupakan tugas dari KY dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat hakim dan kegiatan Pemantapan KEPPH saat ini akan berlangsung selama 1 pekan.
 
“Sepanjang Tahun ini KY akan mengundang sebanyak 576 orang hakim yang dibagi berdasarkan masa jabatan. Sebanyak 12 kali dengan hakim masa jabatan 0-8 tahun, dan sebanyak 8 kali untuk hakim 8-15 tahun,” terang Farid. (KY/Adnan/Titik).

Berita Terkait