Medan (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/06/2026) di Pengadilan Negeri Medan. Perkara yang melibatkan S selaku Kepala Desa Suka Makmur telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 123.771.358. Agenda sidang memasuki sidang putusan.
Tujuan pemantauan agar proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimPemantauan sidang kali ini merupakan pemantauan yang menarik perhatian publik.
"Pemantauan sidang ini dilakukan agar majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dapat bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik sertaPedoman Perilaku Hakim. Memasuki pembacan putusan, persidangan diharapkan dapat berjalan lancar," ujar Asisten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina Br Manurung. (KY/PKY Sumut/Festy)
English
Bahasa