PKY Jatim Ajak Kampus Berpikir Kritis
PKY Jatim Ajak Kampus Berpikir Kritis

Surabaya (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Timur (Jatim) bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengadakan “Eksaminasi dan Diseminasi Hasil EksaminasiPutusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor24/Pdt.G/2015/PN.Plg.” di Gedung FH UM Surabaya, Selasa (01/03).
 
Kegiatan dibuka oleh Dekan FH UM Surabaya M. Hari Wahyudi dengan narasumber akademisi dari FH UM Surabaya Aan Effendi, aktifis Walhi Jatim Ridho Saiful dan Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi.
 
Aan Effendi mengungkapkan, dari eksaminasi yang dilakukan, majelis eksaminasi memberikan catatan–catatan terhadap adanya dugaan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.
 
"Meskipun majelis eksaminasi mayoritas sepakat terdapat kekeliruan hakim, namun ada satu orang yang mempunyai pendapat yang berbeda," ucap pria yang juga menjadi dosen tetap di FH Universitas Jember ini.
 
Ridho Saiful menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terhadap lingkungan atau hutan harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat, terlebih aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan kerusakan lingkungan atau hutan dapat membawa bencana yang dahsyat bagi masyarakat. 
 
"Kita dapat renungkan, hutan yang butuh manusia atau manusia yang butuh hutan," ujarnya.
 
Sementara itu, Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi menjelaskan bahwa acara semacam ini merupakan kegiatan yang produktif dan konstruktif yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi. 
 
"Kampus merupakan wahana yang strategis sebagai penjaga moral bagi masyarakat untuk tetap berpikir kritis," ucap Dizar.
 
Dizar menambahkan, bahwa kegiatan ini dapat dilakukan oleh perguruan tinggi lain dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan kontroversial yang ada di Jawa Timur khususnya mengenai isu lingkungan.
 
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh puluhan Dekan, dosen dan aktifis mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Surabaya serta para penegak hukum diantaranya dari Kejati Jawa Timur, Polda JawaTimur dan hakim PN Surabaya. (KY/Dizar/Jaya)

Berita Terkait