KY Gandeng FH Unkhair Ternate Perkuat Pemantauan Peradilan
Komisi Yudisial (KY) menggelar Diskusi Terbatas Pelaksanaan Pemantauan Perkara Pemilu di Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Jumat (12/4).

Ternate (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Diskusi Terbatas Pelaksanaan Pemantauan Perkara Pemilu di Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Jumat (12/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama KY dengan FH Unkhair Ternate.
 
Tenaga Ahli KY Imran menjelaskan, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim salah satu tugas KY adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Hal itu sesuai Pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY.
 
“Aspek pengawasan KY adalah perilaku hakim, baik di dalam kedinasan maupun di luar dinas. Selain itu, putusan yang terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas Imran.
 
Menurut Imran, ada beberapa filosofi pemantauan yang dilakukan KY di antaranya menjaga harkat dan martabat hakim, menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas peradilan.
 
“Selain itu, juga menjaga prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak,” ujar Imran di hadapan 15 mahasiswa FH Unkhair yang terpilih untuk mengikuti program ini.
 
Lebih lanjut, Imran memaparkan tujuan pemantauan yang dilakukan KY. Salah satu tujuan pemantauan adalah untuk mencegah hakim melakukan pelanggaran KEPPH. Pemantauan juga bertujuan untuk mengawal persidangan yang fair dan adil bagi semua pihak yang berperkara di pengadilan.
 
“Tujuan pemantauan adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pemantauan peradilan agar tercipta peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku hakim,” papar Imran.
 
Terkait perkara pemilu, KY akan melakukan pemantauan, pengawasan dan advokasi hakim terkait pelanggaran administratif, sengketa proses dan tindak pidana pemilu. Karena kewenangan KY adalah melakukan pemantauan, maka semua proses peradilan akan dipantau oleh KY.
 
“Untuk mensukseskan pemilu yang merupakan bagian proses demokrasi terbesar di Indonesia sehingga putusan pengadilan yang berkaitan pemilu akan melahirkan putusan yang adil,” ujar Imran.
 
Senada dengan Imran, Kepala Sub Bagian Pemantauan II Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Ta’ti Masruhati menjelaskan terkait teknis pelaksanaan dan alur proses pemantauan perkara pemilu yang dilakukan KY.
 
“Karena prosesnya cepat, melalui Desk Pemilu KY akan memotong banyak proses sehingga akan lebih cepat,” jelas Tati.
 
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan aplikasi pemantauan peradilan yang akan digunakan untuk membantu petugas pemantau menjalankan tugasnya di lapangan.
 
“Aplikasi ini adalah salah satu alat yang akan dipakai KY untuk mendapatkan informasi terkait pemantauan secara langsung. Melalui aplikasi ini data-data pemantauan akan real time sehingga memudahkan KY dalam mengambil kebijakan,” jelas staf KY Heri Sanjaya Putra di hadapan mahasiswa. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait