KAI Dukung Penguatan UU KY
Rombongan KAI beraudinesi dengan Pimpinan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) - Rombongan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin Ketua KAI Indra Sahnun Lubis melakukan audiensi ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (06/04). Audiensi yang dilakukan di ruang Press Room KY ini dihadiri oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dan didampingi Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto.
 
Ketua KAI Indra Sahnun Lubis dalam sambutannya menceritakan bahwa KY dan KAI telah memiliki hubungan dan kerjasama yang baik selama ini. KY telah membantu KAI dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar KAI dapat membela pencari keadilan di persidangan, pasca adanya ketentuan hanya advokat yang disumpah Perhimpunan Advokat Indonesia saja yang bisa bersidang di pengadilan. Setiap ada laporan dari KAI terkait hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga selalu direspon oleh KY dengan baik.
 
“Keberadaan KY membawa perubahan dalam proses peradilan Indonesia. Saya mengharapkan kerja sama yang telah dilakukan bisa dilanjutkan, dan cita-cita peradilan bersih yang kita harapkan bisa terwujud,” ujar Indra.
 
Sambutan dari Ketua KAI dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari advokat yang hadir. Pernyataan menarik disampaikan oleh salah satu advokat, Abdul Rahim Hasibuan.
 
“Seringkali advokat tidak mau menyuap, namun keadaan membuat overmacht. Karena kami memiliki keinginan agar yang putih tetap menjadi putih,” kata Rahim.
 
Oleh karena itu Rahim menyatakan  mendorong agar UU KY diamandemen dan wewenang pengawasan KY diperluas. Jangan hanya hakim yang dibawah MA, namun juga hakim Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan jika diperlukan advokat juga. Karena semua pihak tersebut adalah bagian dari proses peradilan dan penegakan hukum.
 
“Namun KY tidak akan bisa berjuang sendirian, KAI akan menjadi garda paling depan mendukung KY,” ujar Rahim.
 
Mendengarkan aspirasi dari para advokat KAI, Aidul menjawab bahwa KY juga sedang menggodok perubahan Undang-Undang (UU) KY, dengan harapan agar posisi KY dalam pengawasan etik semakin kuat. 
 
Terkait hal tersebut, KY akan mengadakan simposium internasional tentang legal error dan misconduct (teknis yudisial dan kode etik). Di luar negeri ada istilah egregious legal error yang kurang lebih berarti kesalahan hukum yang mengerikan. Misalnya hakim salah menggunakan suatu ketentuan, maka KY bisa menindak hakim tersebut karena berbuat unprofessional conduct.
 
“Di Indonesia, kami pernah menangani kasus dimana hakim menggunakan UU yang sudah tidak berlaku lagi dalam putusannya, dan sudah diproses oleh KY. Namun MA menyatakan itu teknis yudisial dan menyatakan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk menindak,” jelas 
 
Hal inilah yang nantinya akan dibahas dalam simposium yang rencananya akan dilakukan pada akhir Agustus tahun ini. Dengan mengundang narasumber dari luar, maka diharapkan akan memberi masukan yang bermanfaat dalam penegakan etik di proses peradilan Indonesia. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait