Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar R Foto bersama saat Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (27/06) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berkerja sama dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin menyelenggarakan Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (27/06) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar R. menyampaikan, sejak lahirnya KY melalui UU No. 22 Tahun 2004, KY terkesan mengedapankan fungsi penegakan. Namun, setelah adanya UU No. 18 Tahun 2011, KY tidak hanya berfungsi untuk penegakan semata. KY juga mengampanyekan hak-hak para pencari keadilan, dan hak perlindungan terhadap hakim. Hal ini termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 tahun 2011, di mana KY mempunyai tugas untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Pasal tersebut ditindaklanjuti menjadi Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, di mana lebih mengarah pada fungsi pencegahan terkait pembangunan hukum, budaya hukum, dan hak atas keadilan. Fungsi pencegahan itu selanjutnya disebut Judicial Education,” beber Rismunandar.
Judicial Education pertama kali berjalan tahun 2015 yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Judicial education memiliki tiga pilar strategi. Pertama pilar pemerintah, di mana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum. Kedua, pilar aparat penegak hukum, yang diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Ketiga pilar masyarakat, di mana diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakan hukum itu sendiri.
“Salah satu upaya Judicial Education dalam membangun kesadaran seluruh stakeholders terkait menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah dengan mengadakan diskusi publik perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan upaya penegakan hukumnya. Salah satu kegiatannya diselenggarakan saat ini di Banjarmasin,” pungkas Rismunandar.
Acara dihadiri oleh puluhan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Banjarmasin dan sekitarnya, termasuk Hakim Tinggi, Pimpinan empat pengadilan di Banjarmasin, perwakilan kejaksaan, advokat, polri, dan rekan media.(KY/Noer/Festy)