Terbukti Gratifikasi, Hakim F Diberhentikan dengan Hormat
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutus memberhentikan dengan hormat hakim F dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Provinsi Kalimantan Tengah,

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutus memberhentikan dengan hormat hakim F dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Provinsi Kalimantan Tengah, dimana yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena menerima suap. MKH digelar berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) nomor 01/MKH/III/2016 di ruang sidang Wiryono Gedung MA Jakarta, Rabu (13/04).
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi yang menjadi anggota MKH mengatakan, kasus ini dilaporkan ke KY sejak tahun 2014, hakim F dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi.
 
 
"MKH yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY," ucap Juru Bicara KY ini.
 
Menurut Farid, kasus yang berujung pada MKH ini termasuk kategori pelanggaran perilaku berat.
 
"Kasus ini diproses melalui mekanisme pengawasan KY, pembuktian yang valid, tidak banyak publikasi, dan akhirnya berujung pada forum MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," jelas Farid.
 
Farid berharap, momentum pembelajaran bagi semua, bahwa standar etika hakim memiliki strata yang cukup tinggi.
 
"Kasus ini hendaknya menjadi pengingatan bagi semua khususnya profesi hakim, agar dalam menjalankan tugas tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki, karena apapun bentuknya balasan itu akan segera tiba," pungkasnya.
 
Farid menambahkan, kasus ini hanya bagian kecil dari kasus lain yang lebih besar dan lebih strategis untuk diungkap, yang lebih besar itulah yang terus menerus kami garap dan suatu saat nanti akan kami sentuh.
 
"Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa pengawasan tidak pernah tidur dan berhenti, tidak banyak publikasi bukan berarti tidak  ada pengawasan, kami terus bergerak meski dalam senyap, dan kami pastikan kehormatan profesi hakim harus bersih dari hal-hal seperti itu," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Sebagai informasi, hakim mempunyai hak untuk membela diri dihadapan majelis MKH, adapun susunan majelis terdiri dari perwakilan KY dan MA.  Dari KY diwakili oleh Joko Sasmito (Ketua Majelis), Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo masing-masing anggota MKH dan dari MA diwakili oleh Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Maria Ana Sumiati. (KY/Jaya)

 


Berita Terkait