Penghubung KY Sulsel Jelaskan Wewenang KY kepada Lurah se-Kecamatan Rappocini
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan kembali melakukan edukasi publik terkait wewenang dan tugas KY kepada para lurah di Kecamatan Rappocini pada Jumat (15/11) di kantor Kecamatan Rappocini, Sulsel.

Makassar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan kembali melakukan edukasi publik terkait wewenang dan tugas KY kepada para lurah di Kecamatan Rappocini pada Jumat (15/11) di kantor Kecamatan Rappocini, Sulsel. Sebelumnya, acara serupa telah dilakukan di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala. 
 
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Rappocini Ismail Abdullah menyambut baik acara ini. Ia berharap ke depan akan dilakukan kerja sama dengan KY.
 
“Penghubung KY Wilayah Sulsel ingin bersilaturahmi dengan para lurah sekaligus memperkenalkan KY kepada Bapak/Ibu Lurah sekalian. Semoga ke depan diharapkan para lurah bisa bekerja sama dengan KY SulSel untuk terjun ke msyarakat," buka Sekcam Rappocini Ismail Abdullah.
 
Koordinator Penghubung KY Wilayah Suksel menjelaskan salah satu wewenang KY yang diamanatkan konstitusi yaitu menjaga Dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ia berharap dalam menjalankan wewenang tersebut, KY dibantu oleh para lurah untuk mewujudkan peradilan bersih.
 
"Kami berharap kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Rappocini bisa bekerja sama dengan PKY Wilayah Sulsel untuk wujudkan peradilan bersih," harap Azwar Mahis. (KY/Dewi/Festy)

Berita Terkait