Tebing Tinggi (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Edukasi Publik bertema “Peran dan Kewenangan, Tugas serta Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia” di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Insaniah Sumatera Utara (UNISU), Tebing Tinggi, Selasa (17/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti 30 civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UNISU.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut Muhrizal Syahputra menjelaskan dasar pembentukan KY, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Ia menyampaikan bahwa KY memiliki fungsi sebagai mekanisme checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.
“KY berwenang melakukan seleksi hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Muhrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Muhrizal menjelaskan bahwa tugas KY dari kewenangan tersebut, yaitu KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan.
“Kami perlu menjalin kerja sama dengan civitas akademika di kampus. Civitas akademika berperan sebagai pelopor lahirnya KY, sehingga sinergi dengan perguruan tinggi diperlukan agar KY dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” pungkas Muhrizal.
Akademisi sekaligus Pembina Yayasan UNISU Ficki Padli Pardede yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan materi mengenai peran civitas akademika dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih. Menurutnya, peran tersebut antara lain diwujudkan melalui pendidikan etika dan integritas hukum, _social control_, serta pusat riset dan kajian kebijakan.
“Peran civitas akademika dalam mendorong peradilan yang bersih dan berintegritas sangat strategis, karena kampus adalah salah satu benteng terakhir moral dan rasionalitas publik,” sebut Ficki Padli. (KY/PKY Sumut/Festy)
English
Bahasa