KY Pantau Persidangan Kasus Mutilasi di PN Samarinda
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan persidangan perkara pembunuhan dengan mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/9/2026).

Samarinda (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan persidangan perkara pembunuhan dengan mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/9/2026). Pemantauan dilakukan pada agenda pemeriksaan saksi secara terpisah terhadap perkara yang melibatkan terdakwa  yang merupakan suami siri korban dan R.

Sebelumnya, Penghubung KY Wilayah Kaltim juga melakukan pemantauan pada Kamis (10/9/2026). Pemantauan tersebut dilakukan karena salah satu saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat pemberitaan media nasional dengan tajuk kasus mutilasi korban Suwimih di Samarinda. Pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/8/2026), sempat terjadi kericuhan di PN Samarinda. Kericuhan dipicu aksi pemukulan terhadap para terdakwa oleh pengunjung sidang setelah persidangan selesai. Peristiwa tersebut diawali sorakan dari pengunjung sidang yang terbawa emosi setelah mendengar keterangan para terdakwa yang membantah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Asisten Penghubung KY Wilayah Kaltim Abdul Ghofur menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu, pemantauan bertujuan memastikan persidangan berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan bebas dari intervensi.

“Pemantauan persidangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal sebagai _checks and balances_ terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus merupakan komitmen KY kepada publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkas Ghofur.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung lancar, meskipun kedua saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa saling membantah dan menuduh satu sama lain. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (KY/PKY Kaltim/Festy)


Berita Terkait