Kampus Diharapkan Ikut Mengawal Kerja KY
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar saat menyampaikan pengantar Diskusi Publik “Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Unila, Lampung, Kamis (12/12).

Lampung (Komisi Yudisial) - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai bagian dari mekanisme checks and balances terhadap penyatuatapan kekuasaan kehakiman di bawah kendali Mahkamah Agung (MA).
 
KY yang merupakan pengawas eksternal diharapkan senantiasa mengembalikan “khittah” marwah hakim di lingkungan MA. Terlebih, wajah peradilan Indonesia masih dipenuhi berbagai persoalan, seperti yang belakangan terjadi adalah masih adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat penegak hukum khususnya hakim. Selain itu, adanya penyalahgunaan narkoba oleh hakim dan pelanggaran KEPPH lainnya.
 
“Problem ini tentu saja membuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan menurun,” ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar saat menyampaikan pengantar Diskusi Publik “Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Unila, Lampung, Kamis (12/12). Kegiatan ini merupakan kerja sama KY dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
 
Menurut Tubagus, dengan keterbatasan wewenang KY terkait penegakan KEPPH yang sebatas rekomendasi sedangkan pelaksanaan putusan sepenuhnya oleh MA sebagai tempat bernaung para hakim. Di sisi lain, masyarakat pencari keadilan membutuhkan dan mengharapkan peran dan fungsi pengawasan KY agar terselenggara dan terwujud peradilan yang bersih dan agung.
 
“Perlu dilakukan kegiatan sinergi antara KY, MA, dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran KEPPH sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih, bermartabat, dan agung,” ungkap Tubagus.
 
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, diperlukan pengawasan sosial (social control) terutama dari kalangan kampus, yaitu pakar, ahli, dosen, para mahasiswa serta masyarakat sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas pengawasan sehingga hakim sebagai Wakil Tuhan dapat menjaga kewibawaan dan kemuliaan profesinya.
 
Untuk itu, dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan kelembagaan KY, meningkatkan kerjasama, dukungan antara KY dan pihak kampus khususnya dengan Universitas Lampung.
 
“Kami berharap adanya sumbangsih pemikiran seluruh civitas akademika Universitas Lampung dalam upaya mengawal tugas dan wewenang KY sesuai yang diamanahkan dari Konstitusi dan cita-cita reformasi,” pungkas Tubagus.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila Prof. Maruni mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya Fakultas Hukum Unila sebagai penyelenggara. Berkaitan dengan pengawasan hakim sangat urgen bagi kita.
 
“Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang KY dalam menjaga kode etik hakim,” pungkas Prof. Maruni. (KY/Jaya/Festy)
 
 

Berita Terkait