DPR Setujui 5 CHA dan 3 Calon Hakim ad hoc MA Usulan KY
DPR menyetujui 5 nama calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.

Jakarta (Komisi Yudisial) – DPR menyetujui 5 nama calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (23/01).
 
Adapun CHA yang disetujui adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer. Sedangkan hakim ad hoc Tipikor pada MA yaitu Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
 
CHA yang tidak lolos, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan  calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo.
 
“Kami memutuskan secara mufakat dan kami memilih delapan calon. Dua calon lainnya semua poksi (kelompok komisi) tidak setuju," ujar Herman Hery.
 
Sebelumnya pada Senin (20/01) CHA dan Calon Hakim Ad Hoc diminta membuat makalah oleh Komisi III DPR, dan dilanjutkan dengan wawancara fit and proper test pada Selasa dan Rabu (21-22/01). Selanjutnya Komisi III menggelar rapat pleno dan menyetujui kedelapan nama tersebut.
 
Terhadap hasil tersebut, KY mengapresiasi dan menghormati keputusan Komisi III DPR RI. Karena hal itu adalah bentuk tugas Komisi III DPR RI dalam memilih calon yang berkapabilitas dan berintegritas.
 
"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," pungkas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui siaran pers. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait