Rangkul Mahasiswa, PKY Jatim Gelar PKY Mengajar
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Timur (Jatim) mengadakan kegiatan “PKY Mengajar” pada hari Kamis (05/03), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Timur (Jatim) mengadakan kegiatan “PKY Mengajar” pada hari Kamis (05/03), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.
 
Asisten PKY Jatim M. Zamroni, Ali Sakduddin, dan Ragil Kusnaning Rini secara bergantian memaparkan tentang kelembagaan KY beserta tugas dan wewenangnya.
 
Sementara itu Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi, menjelaskan mengenai pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam mendorong peradilan bersih.
 
Antusiasme mahasiswa nampak dari jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini, maupun dalam sesi diskusi tanya jawab.
 
Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Bambang Arwanto, mengapresiasi kegiatan ini.
 
“Saya berharap kegiatan ini dapat diselenggarakan tiap minggu di kampus saya,” harap Bambang.
 
Ditemui setelah acara, Dizar menyatakan kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkesinambungan. Tidak hanya di ruang kelas perkuliahan, namun juga dapat dilakukan dengan melihat langsung kondisi pengadilan.
 
“Mahasiswa adalah harapan masa depan bangsa sebagai agent of change yang akan membawa perubahan bangsa ini ke depan. Melalui merekalah kita titipkan nasib bangsa ini. Mahasiwa sebagai agen perubahan yang diharapkan membawa dampak positif terhadap terwujudnya peradilan bersih tempat berlindung bagi pencari keadilan,” ujar Dizar.
 
Selain itu mahasiswa juga memiliki peran sosial, yaitu bahwa keberadaan dan segala perbuatannya tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri, tetapi juga harus membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
 
“Dengan pelibatan peran serta mahasiswa, diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat pencari keadilan untuk berani melapor apabila ada dugaan pelanggaran KEPPH, serta turut juga berpartisipasi dalam menjaga integritas hakim dalam mewujudkan peradilan bersih,” pungkas Dizar. (KY/Dizar/Noer)

Berita Terkait