KY Perpanjang WFH Hingga 22 Juli 2020
Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Ketua KY No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Instruksi Ketua KY No.1 tentang Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Komisi Yudisial dari Rumah (work from home). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjadi di KY. Instruksi Ketua KY ini juga untuk tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik di KY.
 
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai tanggal 22 Juli 2020," demikian kutipan Instruksi Ketua KY yang ditandatangani pada Selasa, 14 Juli 2020.
 
Lebih lanjut, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menegaskan bahwa masing-masing pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan work from home (WFH).
 
Untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik, maka KY menerapkan optimalisasi layanan-layanan publiknya secara daring, seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.
 
Untuk Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui website www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga dapat disampaikan melalui email: pengaduan@komisiyudisual.go.id
 
"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," tambah Jaja.
 
Sementara untuk permohonan informasi publik secara online, maka pemohon informasi dapat mengakses layanan di www.ppid.komisiyudisial.go.id. Lebih lanjut, terkait pengiriman surat naskah/dinas ke KY dapat disampaikan melalui email ke kyri@komisiyudisial.go.id. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait