Tingkatkan Sinergi, KY Berdiskusi dengan Hakim Tinggi di PT Yogyakarta
Setelah menyambangi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, di hari yang sama rombongan Komisi Yudisial (KY) mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Amzulian Rifai, dan Sekjen KY Arie Sudihar disambut oleh Ketua PT Yogyakarta Suripto yang didampingi Wakil Ketua PT Yogyakarta Gatot Suharnoto.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Setelah menyambangi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, di hari yang sama rombongan Komisi Yudisial (KY) mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Amzulian Rifai, dan Sekjen KY Arie Sudihar disambut oleh Ketua PT Yogyakarta Suripto yang didampingi Wakil Ketua PT Yogyakarta Gatot Suharnoto. Dalam kesempatan tersebut rombongan KY diajak mengunjungi ruang kerja Hakim PT Yogyakarta sambil berdiskusi dengan jajaran hakimnya.

Ditemui terpisah setelah kunjungan, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai menyatakan bahwa pertemuan dengan PTA Yogyakarta dan PT Yogyakarta setidaknya dengan dua tujuan. Pertama, untuk bersilaturahmi sebagai KY yang baru, di mana anggotanya baru tiga bulan menjalankan tugas.

“Silaturahmi ini penting agar KY tidak dipandang sebagai lembaga pengawas semata, yang jika datang semata-mata untuk mengawasi,” ujar Amzulian.

Kedua, kunjungan ke PT dan PTA Yogyakarta ini juga untuk mengetahui kondisi yang ada di pengadilan di Yogyakarta. Apa saja problem yang dihadapi, baik terkait tantangan SDM maupun fasilitas kerja. Pada umumnya mengeluhkan jumlah hakim mereka (untuk tingkat pengadilan tingkat pertama) yang kurang. Bahkan salah satu pengadilan agama hanya memiliki jumlah hakim hanya tiga orang dengan beban kerja yang sangat berat. Diperberat pula kondisi salah satu hakim sakit permanen, dan satu lagi cuti melahirkan. Keadaan seperti itu tentu saja membuat KY prihatin, karena akan berpengaruh kepada kinerja pengadilan dan penegakan hukum.

“Tentu saja KY tidak bisa seketika menyelesaikan problematika mereka. Namun paling tidak KY mendapatkan bahan dari lapangan yang akan berguna dalam berkomunikasi dengan Mahkamah Agung,” tutup Amzulian. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait