Optimalisasi Sinergi dan Peran KY dalam Pengawasan Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjadi narasumber webinar dalam rangka pemberian Kuliah Umum bertajuk "Optimalisasi Pengawasan Komisi Yudisial Republik Indonesia", Senin (31/5) di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Palembang (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjadi narasumber webinar dalam rangka pemberian Kuliah Umum bertajuk "Optimalisasi Pengawasan Komisi Yudisial Republik Indonesia", Senin (31/5) di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI). Webinar tersebut diikuti oleh 250 orang peserta.

Menurut Amzulian, optimalisasi pengawasan KY perlu dilihat dari tiga sisi, yaitu: dasar hukum KY sebagai lembaga negara, tugas dan fungsi strategis KY sehingga mendapatkan trust dari publik, serta bagaimana mengoptimalisasikan kewenangan dan fungsi tersebut.

“Untuk mengoptimalisasikan kewenangan KY, sebelumnya kita harus memahami dasar hukum dari lembaga ini. Kita tahu posisinya adalah sejajar dengan lembaga negara yang lain yang diatur dalam Konstitusi. Ketentuan mengenai KY diatur secara jelas pada Pasal 24B UUD 1945. Selanjutnya, kita perlu melihat tugas, fungsi dan kewenangan KY sehingga kita bisa memahami dan mengoptimalisasikannya," ucap Guru Besar Fakultas Hukum UNSRI ini.

Amzulian melanjutkan penjabaran dengan mengelaborasi lebih lanjut tugas–tugas pengawasan berbasis perilaku dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan KY sejauh ini. Namun, Amzulian menyampaikan perlu juga melihat sisi lain, seperti: advokasi terhadap hakim, pencegahan, peningkatan kapasitas hakim, dan kerjasama antar lembaga dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh KY akan lebih optimal jika tugas dan fungsi pencegahannya juga berjalan baik, karena sejauh ini keamanan dan kenyamanan hakim saat menjalankan tugasnya masih perlu untuk ditingkatkan. Di sisi lain, KY juga telah melakukan advokasi terhadap hakim, tetapi hal ini jarang diketahui publik. Selain itu, ada juga tugas untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan tentu kerjasama dengan penegak hukum seperti KPK, POLRI dan MA sendiri," papar Amzulian.

Terkait kerjasama dengan MA, Amzulian menjelaskan bahwa KY dan MA telah bersepakat membentuk Tim Penghubung antar kedua lembaga ini. Dalam konteks pengawasan, peran Tim Penghubung ini menjadi sangat penting. Misalnya, untuk lebih memperjelas pelaksanaan keputusan atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam mekanisme pemeriksaan bersama.

“Setelah KY menentukan rekomendasi kepada MA melalui rapat pleno. Maka, peran Tim Penghubung menjadi penting apalagi bila menyangkut suatu putusan hakim, misal apakah pelanggaran itu masuk dalam teknis yudisial atau perilaku. Untuk itu, melalui Tim Penghubung inilah kita bisa ajukan mekanisme pemeriksaan bersama," tandas Amzulian. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait