16 Tahun KY Semakin Semangat Capai Mimpi Reformasi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bersama Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 3 RRI, Senin (30/08).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bersama Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 3 RRI, Senin (30/08).

 

Mukti menerima ucapan selamat atas ulang tahun KY ke-16 yang baru saja dirayakan 13 Agustus lalu. Di perayaan ulang tahun ke-16, KY mengambil tema “KY Tumbuh untuk Indonesia Tangguh”. 

 

Maknanya KY ingin menumbuhkan eksistensinya sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, di mana pada masa Orde Baru peradilan kurang mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ini yang menjadi tugas pokok KY, yakni untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan.

 

“Di usia 16, kalau manusia sedang masa penuh energi, vitalitas, gelora. Maka KY juga ingin tampil semakin bersemangat dalam mencapai yang dinginkan dari mimpi-mimpi bangsa ini saat reformasi,” ujar Mukti.

 

Mukti ingin manajemen di KY bisa bekerja dengan efisien dan efektif sehingga bisa memberikan layanan dengan cepat dan maksimal. Kedua, bahwa KY sadar dengan kondisi dan situasi bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak bisa diselesaikan oleh KY sendiri. Maka yang bisa KY lakukan bersinergi dengan kementerian/lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, dan media massa. Salah satu contoh melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

 

“Ini yang penting, karena di masa lalu hubungan KY dan MA kurang harmonis. Pimpinan KY dan MA sudah sepakat bahwa kita akan bersanding, bukan bertanding,” beber Mukti.

 

KY dan MA punya tugas yang sama, menyelesaikan persoalan hukum di sistem peradilan, di mana MA yang membawahi hakim dan punya pengawasan internal, KY pengawas eksternal. KY dan MA sudah membentuk tim penghubung, dan terus melakukan pembicaraan hal yang lebih teknis. Salah satunya akan melakukan pemeriksaan bersama. Sebenarnya sudah diatur dalam peraturan bersama antara KY dan MA, tapi belum pernah dilakukan.

 

“Kita lakukan sesegera mungkin, kita sudah list kasus yang akan kita periksa. Pemeriksaan bersama akan efektif karena apa yang menjadi wewenang KY dan MA langsung akan dikompilasi pada saat melakukan pemeriksaan, sehingga putusannya menjadi efektif,” ungkap Mukti.

 

KY juga melakukan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, PPATK, KPK, dan lain-lain, karena sadar keterbatasan sumber daya. Sehingga solusinya saling bersinergi. Kementerian/lembaga negara, media, dan LSM mendukung KY, agar harapan dari seluruh bangsa ini untuk memperbaiki peradilan Indonesia.

 

“Dengan semakin dipercaya peradilan di Indonesia, dampaknya banyak sekali. Masyarakat akan percaya bersidang akan mendapatkan putusan adil, investasi akan semakin banyak karena ada kepastian hukum, dan lain-lain,” pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait