KY Harap Media Bantu Suarakan Keberadaan KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dan Binziad Kadafi bersama melakukan media visit ke Kantor Redaksi Suara Merdeka di Semarang, pada Kamis (30/09).

Semarang (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dan Binziad Kadafi bersama melakukan media visit ke Kantor Redaksi Suara Merdeka di Semarang, pada Kamis (30/09). Rombongan KY diterima secara langsung oleh Pemimpin Redaksi Gunawan Permadi dan jajaran redaksi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kadafi menjelaskan bahwa KY lahir dari nuansa Reformasi 1998. Desakan perubahan yang digaungkan salah satunya adalah mengenai kemandirian peradilan. Karena pada saat Orde Baru, peradilan yang mandiri tidak terjadi. Pada 1999, keinginan tersebut disambut oleh pembentuk UU Kekuasaan Kehakiman, dengan melakukan penyatuan atap pengadilan atau dikenal dengan sistem satu atap.

 

“Setelahnya muncul pemikiran, kalau pengadilan satu atap, maka ada potensi kewenangan jadi absolut. Akhirnya dicarikan jalan keluar dengan memasukan KY ke dalam ketentuan UUD 45. Tujuannya untuk mendorong independensi dan integritas kekuasaan kehakiman,” buka Kadafi.

 

Dalam perjalanannya, ada banyak upaya untuk memperluas maupun mengurangi kewenangan KY. Salah satunya sejak 2011, KY berwenang melakukan rekrutmen terhadap hakim ad hoc di MA. Namun kewenangan tersebut sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil permohonannya sederhana yaitu rekrutmen hakim ad hoc dippindahkan ke MA saja. KY tidak diperlukan karena prosesnya akan berbelit-belit dan lama. KY mencoba mempertahankan kewenangan ini, salah satunya bahwa walaupun hakim agung dan hakim adhoc berbeda, tapi saat menjadi majelis di persidangan, maka statusnya tidak berbeda sama sekali.

 

“Jika direkrut oleh MA, KY khawatir hal ini berpotensi akan melanggar independensi dan imparsialitas hakim. Bayangkan hakim ad hoc harus duduk dalam satu majelis dengan hakim agung yang bukan tidak mungkin adalah pihak yang mengangkat mereka,” beber Kadafi.

 

KY sudah berusaha semaksimal mungkin menghadapi judicial review ini. Bahkan sudah bertemu dengan banyak pihak, terutama dengan berbagai akademisi, untuk membahas persoalan ini.

 

“Intinya, banyak pihak yang memberikan dukungan moral supaya KY dapat mempertahankan kewenangan tersebut dan mengharapkan MK menolak permohonan judicial review tersebut,” ungkap Kadafi.

 

Sementara Joko menyinggung soal banyak pihak yang belum banyak mengenal. Diharapkan pertemuan dengan Redaksi Suara Merdeka, turut membantu menyuarakan kehadiran KY. Apalagi ada kecenderungan kewenangan KY sejak lahir terus menerus dipersoalkan. Pertama, hakim MK memutus diri sendiri untuk tidak dapat diawasi oleh KY. Lalu kewenangan rekrutmen hakim tingkat pertama juga dihilangkan. Padahal dasar KY untuk menjaga hakim, jika dari awal hakim yang dipilih sudah bagus, mudah-mudahan berikutnya dapat menjadi penjaga kualitas dalam melakukan tugasnya.

 

“Untuk membesarkan lembaga perlu dengan bantuan media. Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, kita prioritaskan untuk melakukan kunjungan media,” ujar Joko. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait