KY Harap Hakim Tinggi Potensial Tidak Ragu Ikuti Seleksi CHA
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (8/10) di Yogyakarta

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan seleksi calon hakim agung (CHA) Tahun 2021. Adapun hasilnya terpilih tujuh calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR RI. Mereka adalah H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, S.H., M.Hum., Yohanes Priyana, H. Haswandi, dan Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan. 

 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (8/10) di Yogyakarta guna mendapatkan masukan berupa evaluasi, saran atau rekomendasi untuk penyempurnaan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA).

 

"Masukan dari Bapak/Ibu ini diharapkan akan menjadi pertimbangan KY untuk dapat menyelenggarakan seleksi calon hakim agung yang lebih baik lagi. Rencananya, pada November mendatang, KY akan kembali menggelar seleksi calon hakim agung," buka Nurdjanah di hadapan para hakim tinggi dan hakim tinggi agama wilayah Yogyakarta.

 

Nurdjanah menjelaskan proses seleksi calon hakim agung yang dilaksanakan dengan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas. Para calon akan menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, dan wawancara. 

 

"Untuk penetapan kelulusan akhir, KY akan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Terakhir, KY mengusulkan nama-nama calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," lanjut Nurdjanah

 

Nurdjanah juga mengungkap pentingnya komunikasi antara KY dengan DPR. Sebagai upaya, KY akan memperkuat komunikasi politik dengan Komisi III DPR RI agar calon hakim agung yang diajukan KY mendapatkan persetujuan. 

 

"KY juga meyakinkan para calon pendaftar seleksi CHA dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA agar jangan trauma untuk mendaftar," pungkas Nurdjanah. (KY/Festy)


Berita Terkait