KY Ngopi Santai dengan Jaringan Masyarakat Sipil Sumatera Barat
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi melakukan diskusi dengan elemen masyarakat sipil. Bertempat di Segeh Koffiehuis, Padang, Senin (8/11)

Padang (Komisi Yudisial) - Kegiatan di Padang, Sumatera Barat diakhiri dengan melakukan diskusi dengan elemen masyarakat sipil. Bertempat di Segeh Koffiehuis, Padang, Senin (8/11), diskusi dilaksanakan secara mendalam untuk membahas beberapa isu hukum dan peradilan yang berkembang, khusunya yang berkaitan dengan Komisi Yudisial (KY)

 

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi bersama Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi dan Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan peran penting dari jejaring masyarakat sipil dalam pelaksanaan tugas KY.

 

“KY tidak bisa menyampingkan bahwa jaringan masyarakat sipil adalah komponen penting yang selalu mewarnai perkembangan hukum dan peradilan. Jaringan masyarakat sipil, terutama di Sumatera Barat, selalu menunjukkan kontribusinya dalam tugas rekrutmen hakim agung, pengawasan dan pemantauan perilaku hakim, advokasi hakim, hingga penyempurnaan kelembagaan KY," jelas Kadafi.

 

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa jaringan masyarakat sipil di Sumatera Barat, seperti Lembaga Bantuan Hukum Padang, Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang, Aliansi Jurnalis Independen Padang, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Padang, elemen dan organisasi mahasiswa, dan beberapa aktivis individual lainnya.

 

“KY mengajak teman-teman untuk terus menjaga akuntabilitas kami sebagai Komisioner maupun KY sebagai kelembagaan. Sembari itu, kita perlu bersama-sama mengerjakan beberapa isu hukum dan peradilan secara kolaboratif. Termasuk di antaranya dalam konteks memberikan ekspos terhadap hakim-hakim yang memiliki rekam jejak yang baik. Begitu juga dalam konteks kelembagaan KY, misalnya dalam merespons persidangan uji materi terhadap kewenangan KY dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, yang saat ini sedang menunggu tahap pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi," lanjut Kadafi.

 

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi menyampaikan terkait tugas advokasi hakim yang dimiliki oleh KY, sehingga jaringan masyarakat sipil memiliki peran yang sangat signifikan.

 

“Kami berupaya “menghidupkan” kembali jaringan masyarakat sipil atau yang kami sebut sebagai mitra advokasi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera Barat. Dengan demikian, kami juga dapat terbantu dalam melaksanakan tugas ini secara lebih luas, mendalam, dan partisipatif," ungkap Untung. (KY/Miko/Festy)


Berita Terkait