Putusan MK Menegaskan Kewenangan KY dalam Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA
Komisi Yudisial (KY) menggelar jumpa pers terkait tanggapan KY terhadap putusan MK dalam kewenangan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar jumpa pers terkait tanggapan KY terhadap putusan MK dalam kewenangan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Jumpa pers dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Joko Sasmito dan Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY  Untung Maha Gunadi, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY Jumain, Juru Bicara KY Miko Ginting serta para tim kolaborasi antar unit yang ditugaskan menangani perkara ini, Kamis, (25/11).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 92/PU-XVIII/2020 terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA. MK menyatakan bahwa kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc adalah konstitusional. 

 

Putusan tersebut menguatkan bahwa KY merupakan lembaga independen yang berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc di MA secara bersih, independen, dan imparsial. Kewenangan ini, menurut MK, sepatutnya dijalankan melalui proses seleksi yang objektif dan profesional.

 

Lebih dari sekadar menghadapi upaya hukum yang mencoba menggerus kewenangan KY, bagi KY ada dua arti penting dalam putusan uji materil ini. Pertama, dengan putusan ini KY mendapatkan landasan kekuatan baru dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti yang dinyatakan dalam bunyi putusan bahwa KY sebagai perisai bagi tegaknya independensi dan imparsialitas hakim. Kedua, KY memahami putusan sebagai acuan untuk menjalankan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya.

 

"KY sangat serius dalam menanggapi permohonan ini, karena KY sadar betul bahwa di balik frasa singkat yang diujikan terdapat kepentingan publik yang besar, terutama kepentingan publik untuk mendapatkan hakim ad hoc yang baik. Ada upaya, pengorbanan, dinamika, perdebatan secara konstitusional, dan legislasi yang semuanya tentu sangat memacu KY untuk menjalankan kewenangan dengan optimal ketika kewenangan ini dipertahankan di KY," ungkap Binziad Kadafi.

 

Dalam kesempatan ini, Siti Nurdjanah juga mengungkapkan bahwa putusan ini memperkuat KY untuk menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui seleksi terhadap hakim ad hoc di MA.

 

"Bagi KY landasan untuk melakukan seleksi kini semakin kuat sehingga dalam pelaksanaan seleksi hakim ad hoc di MA yang sudah dimulai ini KY semakin optimis untuk menghasilkan para hakim ad hoc di MA yang berkualitas," tambah Nurdjanah.

 

Jumpa pers diakhiri dengan pernyataann Joko Sasmito yang menyampaikan apresiasi kepada tim hukum KY telah mempersiapkan dengan baik dan serius mempersiapkan uji materi ini sehingga KY mendapatkan hasil yang diharapkan.

 

"Terima kasih untuk semua yang sudah memperjuangkan kewenangan KY. Secara internal, KY akan mempersiapkan pelaksanaan tugas sebaik mungkin," tutup Joko. 

 

Apresiasi juga disampaikan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting kepada seluruh kelompok masyarakat yang secara mandiri mendukung KY dalam mempertahankan kewenangan ini.

 

“Kami memperhatikan bahwa Putusan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan publik. Ada berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang menyelenggarakan rangkaian diskusi, khusus untuk membahas isu ini. Ini merupakan bentuk dukungan dan semestinya diapresiasi dengan menjalankan seleksi ke depan secara berkualitas," ujar Miko.

 

Untuk mendorong seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang berkualitas, KY tidak lupa untuk mengajak media dan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang pendaftarannya sudah dimulai pada 22 November 2021 lalu. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait