MA - KY Siap Bersinergi Lakukan Pengawasan Hakim
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Zahrul Rabain yang didampingi Plt. Kepala Badan Pengawas MA Dwiarso Budi. Zahrul membawakan materi dengan tema “Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Dalam Menjaga Integritas Hakim”.

Solo (Komisi Yudisial) - Memasuki hari kedua Rapat kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) tahun 2022 menghadirkan empat  narasumber. Pada sesi pertama, hadir Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Zahrul Rabain yang didampingi Plt. Kepala Badan Pengawas MA Dwiarso Budi. Zahrul membawakan materi dengan tema “Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Dalam Menjaga Integritas Hakim”.

 

Zahrul menyampaikan bahwa KY dan MA dapat meningkatkan sinergitas dalam bidang pengawasan. Antara lain melalui sinergitas pengawasan dalam putusan. Sebagai dua lembaga yang melakukan tugas pengawasan eksternal dan internal terhadap hakim, KY dan MA perlu kerja sama yang harmonis dalam sinergitas pengawasan. Misalnya dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan suatu putusan, maka pemeriksaan dilakukan dalam konteks perilaku yang membuat kekeliruan putusan tersebut, dan bukan terkait dengan substansi isi dari putusan yang telah dibuatnya. Dalam hal menentukan batasan antara teknis yudisial dengan pelanggaran perilaku hakim, sangat diperlukan pandangan dan pemahaman yang sama antara KY dan MA.

 

“Untuk itu diharapkan ke depan tercapai mekanisme pengawasan dalam penegakan etika yang dilakukan oleh KY maupun MA, bisa dilakukan secara bersinergi dan beriringan, sehingga harapan untuk lebih baiknya kondisi dunia peradilan kita menjadi sebuah keniscayaan yang akan segera terwujud,” ujar Zahrul.

 

Selain itu sinergitas pengawasan dapat dilakukan melalui sosialisasi. Dengan cara melakukan sosialisasi bersama penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan melaksanakan kampanye bersama untuk mewujudkan peradilan bersih. Melakukan pertemuan rutin untuk melakukan rekonsiliasi atas pengaduan masyarakat yang tidak bisa ditindaklanjuti KY, yang berkaitan dengan penyimpangan yuridis, baik dalam persidangan maupun penerapan hukum acara. Banyak hal lain yang dapat dilakukan kerja sama melalui wadah Tim Penghubung KY dan MA. Dari sosialisasi, dapat dilanjutkan dengan sinergitas pengawasan melalui komunikasi publik.

 

“Pengawasan dilakukan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam komunikasi publik MA dan KY perlu bersinergi, sehingga memberikan persepsi kepada masyarakat sebagai dua lembaga yang harmonis dan kehormatan jabatan hakim tetap terpelihara. Seperti melakukan konperensi pers bersama, atau melakukan perjuangan bersama untuk kesejahteraan para hakim,” beber Zahrul.

 

Sinergitas pengawasan juga dapat dilaksanakan melalui sarana IT. Membangun sarana IT untuk terintegrasinya setiap pengaduan yang sama yang ditujukan ke Badan Pengawasan MA dan KY. 

 

“Sehingga tidak terjadi duplikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan KY. Terkoneksinya database hakim antara Badan Pengawasan dengan KY untuk mendukung pelaksanaan pengawasan hakim, baik hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding,” pungkas Zahrul. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait