KY Gelar Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2021
Presiden RI Joko Widodo beserta jajaran menteri menghadiri penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2021, pada Rabu (09/03) secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2021, pada Rabu (09/03) secara virtual. Dalam sambutannya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa acara ini  diselenggarakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja kepada lembaga negara, kementerian, instansi pemerintah dan swasta terkait, Ormas dan LSM, media serta  masyarakat umum. 

 

“Hal ini kami lakukan sebagai lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, KY mengemban mandat yang berasal dari masyarakat dan harus pula dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” buka Mukti.

 

KY secara konstitusional diatur dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945 yang secara mandiri melaksanakan pengusulan calon hakim agung dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini secara tegas memberikan makna paradigmatik bahwa KY bukanlah Komisi Pemberantasan Hakim, namun komisi yang bertugas menjaga integritas hakim dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan.

 

“Kami sangat menyadari bahwa untuk melaksanakan mandat konstitusional itu, KY tidak mungkin berjalan sendiri. Mesti ada derap bersama yang sinergis bersama segenap komponen negara, mulai dari lembaga negara, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, kelompok masyarakat sipil, media massa, dan terutama masyarakat luas. Untuk itulah, tema yang diambil dalam Laporan Tahunan KY Tahun 2021 berupaya merefleksikan hal tersebut, yaitu Memperkuat Sinergisitas dalam Rangka Peningkatan Integritas Hakim," jelas Mukti.

 

Tema ini juga mencerminkan visi KY, yaitu Menjadi Lembaga Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim. Visi tersebut kemudian diterjemahkan kepada misi KY Tahun 2020-2024, yaitu meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim dan Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik.

 

Dalam melaksanakan sinergisitas itu, KY telah berkerja sama dengan beberapa lembaga negara dan kementerian. Selain itu, KY terus memperkuat kerjasama dengan jaringan media, organisasi masyarakat, dan akademisi serta perguruan tinggi. Tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan diimplementasikan KY menjadi pembidangan kerja yang masing-masing diketuai oleh Anggota KY. 

 

“Sekali lagi, untuk mencapai tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun, ikhtiar KY akan terus kami bulatkan. Bersama berjalan dalam sinergitas, tujuan itu bukanlah sesuatu yang jauh untuk dicapai,” pungkas Mukti. 

 

Dalam kesempatan tersebut, hadir Presiden RI Joko Widodo beserta jajaran menteri, serta tamu undangan yang merupakan stakeholder KY. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait