KY Pastikan Terus Jaga Integritas Hakim
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata yang didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam acara dialog bersama Kopi Pahit offline yang diadakan di kantor Monday Media Group (MMG), Jum’at (11/3).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata yang didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam acara dialog bersama Kopi Pahit offline yang diadakan di kantor Monday Media Group (MMG), Jum’at (11/3). Acara bincang santai yang dipandu langsung oleh Presiden Kopi Pahit M. Atsir Amir ini mengambil tema ‘Komisi Yudisial, Lembaga Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”.

 

Dalam perjalanan karirnya di bidang hukum, Ketua KY mengakui bahwa kondisi peradilan saat ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan. Namun, ia mengatakan bahwa terus berproses menuju ke arah yang lebih baik. Untuk itu, lembaga peradilan harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan lembaga apapun sehingga bisa menjadi benteng dari keadilan.

 

“Kita mengalami transformasi dari jaman orde baru ke reformasi dan masih memerlukan waktu terutama dalam pemisahan kekuasaan, di situlah lembaga yudikatif diberikan kekuasaan penuh untuk menjalani kekuasaan kehakiman," jelas Mukti.

 

Mukti mengatakan secara empiris sistem peradilan ini sudah dicoba untuk diperbaiki, tetapi budaya dari manusianya masih terbawa dari masa lalu sehingga masih menjadi persoalan apakah lembaga peradilan ini bisa menjaga independensi hakim. Misalnya masih ada mafia peradilan yang mencoba mengintervensi seorang hakim dan lembaga peradilan belum sepenuhnya menjadi lembaga independen yang bersih dan sehat.

 

“Tapi bahwa saya sangat optimis bangsa ini akan mencapai dimana masyarakat kita mempercayai hukum dan peradilan," lanjut Mukti.

 

Menurutnya, untuk mewujudkan itu, maka kehadiran KY sangat dibutuhkan karena KY adalah lembaga negara yang bertugas menjaga integritas hakim dan meningkatkan kredibilitas peradilan.

 

“Hakim adalah orang yang bertugas sebagai wakil Tuhan, KY bertugas mengawasi, melindungi dan memberikan peningkatan kapasitas wawasan serta meningkatkan kesejahteraannya," jelas Mukti. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait